Gugatan Class Action Trilliunan Rupiah kepada Pemerintah karena Polusi Udara



Jakarta,BeritaOke.Online- Heboh polusi udara akan berbuntut menjadi masalah hukum.

Kelompok masyarakat sipil akan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) sehubungan dengan polusi udara Jakarta.

Kerugian warga akibat polusi udara diperkirakan pakar senilai Rp 51,2 triliun per tahun (Kompas, Senin 28/8/2023).

Dengan perkiraan kerugian yang mencapai sekitar Rp 51 triliun per tahun, ada kemungkinan nilai gugatan nantinya triliun rupiah (tergantung dari bukti yang terkumpul) karena konon kabarnya Jakarta telah tersandera dengan udara kotor sejak tahun 1992.

Tapi jangan kaget dengan nilai gugatan yang spektakuler dan akan didaftarkan 2 minggu lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena belum tentu berhasil, berdasarkan pengalaman tidak setiap gugatan class action berhasil di Pengadilan.

Namun kelompok masyarakat sipil nampaknya optimis kali ini gugatan perwakilan kelompok (class action) yang akan dilayangkan akan berhasil, karena Pemerintah secara tidak langsung telah mengakui.

Berdasarkan data surveilans kasus ISPA yang dirilis Kementrian Kesehatan, hingga pertengahan 2023 jumlahnya jumlahnya rata-rata 100.000 kasus perbulan. Pada Agustus 2023 terdata melonjak dua kali lipat menjadi 200.000 kasus (Kompas, Selasa 29/8/2023).

Waktu 2 minggu yang masih tersisa sedang digunakan oleh kelompok masyarakat sipil untuk mengumpulkan bukti dari para korban.

Bukti-bukti yang dimaksud berupa bukti kerugian masyarakat karena rusak kesehatannya akibat polusi udara seperti biaya pengobatan biaya Rumah Sakit/Klinik/Puskesmas.

Selain Pemerintah yang digugat karena abai dengan mengelola pemerintahan sehingga terjadi polusi udara, kelompok masyarakat sipil juga akan menggugat industri-industri penyebab terjadinya polusi udara dalam satu paket gugatan

Tentunya ada alasan kenapa masyarakat memilih alternatif untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) dibandingkan dengan mengajukan gugatan perdata biasa.

Hal pertama yang merupakan pertimbangan untuk memilih class action adalah untuk efisiensi dan biaya.

Mengajukan gugatan perdata biasa bisa sangat mahal dan memakan waktu lama, terutama jika banyak masyarakat mengalami penderitaan yang sama.

Class action memungkinkan masyarakat yang dirugikan untuk berbagi biaya hukum dan sumber daya, sehingga lebih efisien dan ekonomis.

Selain daripada itu class action dipilih karena biasanya kasus yang masuk katagori class action ibarat pertarungan David dan Goliath. Yaitu pertarungan antara rakyat kecil melawan kekuatan besar yang mempunyai kekuasaan dan sumber ekonomi yang nyaris tanpa batas.

Class action memberikan kesempatan bagi masyarakat kecil yang mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup besar untuk menghadapi Pemerintah yang kuat secara hukum atau perusahaan besar yang mempunyai dana tak terbatas.

Class Action memberikan kesempatan yang memungkinkan kesetaraan dalam perlakuan hukum dan memberikan akses yang lebih mudah terhadap sistem peradilan, dimana kalau dengan gugatan perdata biasa merupakan hal yang tidak mungkin terjadi.

Gugatan Class action sangat memungkinkan dipilih karena ada dampak massal yang dirasakan masyarakat.

Tindakan yang merugikan dilakukan pelaku (baik Pemerintah dan/atau Perusahaan) berdampak kepada banyak orang secara serentak, seperti polusi udara, produk cacat atau pelanggaran hak konsumen.


Sumber : Kompasiana.com 

 

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال