BeritaOke.online- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada tanggal 15 Agustus 2023. Para pemohon mempersoalkan ihwal larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang diatur dalam Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu.
Dalam putusannya, MK menyatakan ayat tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu jadi berbunyi, “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.
Bagaimana kita harus menanggapi putusan MK yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan?
Dalam SuarAkademia terbaru, kami berbincang dengan Nuriyatul Lailiyah (Nuri), dosen dari Fakultas ilmu sosial dan politik Universitas Diponegoro.
Nuri berpendapat putusan ini cukup mengejutkan karena pelaku kampanye sering membawa isu yang berpotensi memecah belah masyarakat. Ia juga berharap masyarakat menjadi lebih dewasa dalam berpolitik dan para peserta pemilu melakukan kampanye dengan cara yang lebih baik, seperti beradu gagasan dan rencana konkrit.
Nuri melihat adanya kesempatan yang lebih besar bagi peserta pemilu 2024 untuk menyasar pemilih muda. Dengan diperbolehkan kampanye di tempat pendidikan, maka peserta pemilu bisa menyampaikan gagasan mereka kepada para pemilih muda.
Nuri mengatakan putusan MK yang mengizinkan kampanye di tempat pendidikan memiliki beberapa resiko yang harus diwaspadai, salah satunya adalah keberpihakan pengelola kampus terhadap salah satu peserta pemilu. Namun Nuri mengatakan putusan ini juga memberikan kesempatan untuk seluruh peserta pemilu untuk menyampaikan gagasan di kampus dengan catatan telah mendapatkan izin.
Sumber : theconversation.com