BeritaOke.online - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto jalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Adapun Ardian merupakan terdakwa dalam kasus suap terkait dengan dana pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur pada tahun anggaran 2021. Dana PEN merupakan dana yang dianggarkan oleh Pemerintah untuk membantu daerah-daerah di seluruh Indonesia untuk bangkit pascapandemi COVID-19.
Jaksa KPK menuntut Ardian dengan pidana 8 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara penerimaan suap dari Bupati Kolaka Timur nonaktif Andy Merya untuk persetujuan dana PEN.
Hari ini, majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan putusan perkara terdakwa Mochamad Ardian Noervianto," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Jaksa KPK menilai Ardian terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber : Tantrum.id