"Bagi bengkel itu untuk menyediakan alat uji emisi. Tidak hanya bengkel resmi, tapi bengkel kecil sekalipun kami buka kesempatannya," ujar Asep di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Namun, bengkel yang ingin membuka layanan uji emisi diminta meminta izin ke DLH DKI agar hasil pengujian dapat tercatat dalam aplikasi.
"Dan itu diatur di Pergub Nomor 66 Tahun 2020. Sudah ada aturan bagi bengkel yang mau jadi bengkel uji emisi dan terafiliasi alat uji emisi kita. Ada izin," ucap Asep. "Kami dari DLH memastikan semua kendaraan agar bisa terdata di aplikasi uji emisi kami. Ke depan KLHK juga ada aplikasi sendiri, bisa diakses se-Jabodetabek. Jadi nanti ke depan pemberlakuan lulus uji emisi bisa diterapkan secara sama di seluruh uji emisi," imbuh dia. Asep sebelumnya mengeklaim uji emisi kendaraan efektif menekan polusi udara di Jakarta. "Solusi jangka pendek yang kita lakukan saat ini, penerapan tilang uji emisi efektif untuk kurangi polusi Jakarta," ujar Asep
Asep mengatakan, uji emisi nantinya akan dilakukan setiap satu minggu sekali hingga tiga bulan ke depan. Lokasi uji emisi akan berbeda-beda. "Lokasi kalau kami bocorin pasti nanti menghindari semua. Jadi minggu ini kemudian kami lakukan tapi tidak bisa saya sampaikan lokasi di mana dan jam berapa," ucap Asep.
Untuk diketahui, ada enam titik lokasi razia uji emisi kendaraan yang tersebar di Jakarta pada Jumat ini. Lokasi razia uji emisi itu yakni Jalan Pemuda Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Taman Anggrek Jakarta Barat, dan Terminal Blok M Jakarta Selatan. Satu tempat lainnya berada di depan Gedung Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.