BeritaOke.online - Jakarta - Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) untuk menanggulangi pencemaran udara di DKI Jakarta. Hal tersebut menyoal kualitas udara di Jakarta yang tengah jadi sorotan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan pembentukan satgas ini merupakan perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, yang juga mendapatkan arahan dari Menko Marves RI Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menko Marves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara. Untuk itulah satgas ini kita bentuk," kata dia dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Suyudi mengatakan ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi, di antaranya Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Dengan terbentuknya satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya," imbuhnya.
Suyudi meminta peran serta masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan polusi udara di Jakarta. Dia meminta masyarakat menggunakan transportasi umum hingga tidak membakar sampah sembarangan.
"Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih diimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan, serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," pungkasnya.
"Sebagaimana perintah Bapak Kapolda Metro Jaya setelah mendapat arahan dari Bapak Menko Marves RI, Polda Metro Jaya melakukan upaya-upaya penanggulangan polusi udara. Untuk itulah satgas ini kita bentuk," kata dia dalam keterangannya, Rabu (6/9/2023).
Suyudi mengatakan ada beberapa latar belakang dibentuknya Satgas Penanggulangan Polusi, di antaranya Undang-Undang RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Pencemaran Polusi Udara ini juga sesuai direktif Kapolda Metro Jaya guna mendukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan polusi udara serta meningkatkan kualitas udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
"Dengan terbentuknya satgas ini, diharapkan akan menanggulangi dan mencegah terjadinya polusi udara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan aglomerasinya," imbuhnya.
Suyudi meminta peran serta masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan polusi udara di Jakarta. Dia meminta masyarakat menggunakan transportasi umum hingga tidak membakar sampah sembarangan.
"Partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga ruang udara yang bersih diimbau untuk menggunakan transportasi umum, tidak membakar sampah, rutin melakukan perawatan mesin kendaraan, serta mewujudkan industri yang ramah lingkungan," pungkasnya.
Sumber : detik.com