Prancis larang mengenakan abaya di sekolah


 Beritaoke.online - Mahkamah Agung Prancis pada Kamis (7/9) memutuskan bahwa larangan mengenakan abaya kepada Muslim yang diberlakukan pemerintah adalah sah, lapor media setempat.


Mahkamah agung bernama  Dewan Negara itu memutuskan menolak banding kelompok HAM Muslim terhadap larangan penggunaan abaya yang dikeluarkam pemerintah bulan lalu. 

Abaya, pakaian gamis besar, dipakai sejumlah siswi Muslim di sekolah.

Menurut pengadilan tertinggi Prancis itu, larangan tersebut tidak mendiskriminasikan umat Islam.

"Larangan ini tidak melanggar dan nyata tidak melanggar hak untuk menghormati kehidupan pribadi, kebebasan beragama, hak pendidikan .... atau prinsip non-diskriminasi," kata MA Prancis itu.

MA juga menjelaskan bahwa penggunaan abaya dan gamis di sekolah yang marak pada akhir tahun ajaran 2022-2023, sudah sesuai dengan logika afirmasi agama.

Pemerintah juga melarang siswa menggunakan aksesoris atau pakaian yang secara mencolok menunjukkan identitas agama di lingkungan sekolah.
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال