Beritaoke.online -
Mario Dandy Satrio divonis 12 tahun penjara di kasus Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Pertama, terkait mobil Rubicon milik Dandy. Hakim memutuskan Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dirampas dan dilelang.
"Dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi anak korban," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Ganti Rugi ke David
Hal menarik selanjutnya yakni soal restitusi senilai Rp 25.150.161.900. Restitusi sebesar Rp 25 M yang dibebankan kepada Mario Dandy itu ternyata di bawah tuntutan jaksa dan perhitungan LPSK, yakni Rp 120 miliar. Hakim menyatakan tidak sepakat dengan perhitungan itu.
Hakim membuat perhitungan sendiri. Restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum.
Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat. Hakim mengatakan hukuman pembayaran restitusi terus melekat pada Mario Dandy. Hakim juga mengatakan David bisa mengajukan gugatan perdata terhadap Mario Dandy terkait restitusi ini.
"Digantinya restitusi dengan penjara atau kurungan justru akan menghilangkan dan menutup hak anak korban David," sambung hakim.
Baca artikel detiknews, "Tentang Vonis Mario Dandy: Rubicon Dilelang dan Ganti Rugi 'Berkurang'" .
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Hakim menyebut Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap hakim. Hakim mengatakan tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Sumber:news.detik.com