Tidak Lolos Uji Emisi, Belasan Kendaraan Ditilang di Jalan Pemuda Pulogadung.



 JAKARTA, BeritaOke.Online - Sebanyak 14 kendaraan kena tilang di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (1/9/2023) per pukul 10.00 WIB. Kendaraan tersebut dinyatakan tidak lulus uji emisi dalam razia yang diberlakukan mulai 1 September 2023.

"Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diberikan sanksi tilang dengan denda," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Sarjoko di lokasi, Jumat

Dalam razia uji emisi, DLH Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI.

Mereka mendirikan tiga tenda pengujian emisi untuk motor, mobil, dan kendaraan berbahan bakar solar. Mekanismenya lebih kurang sama dengan razia surat-surat berkendara. Bedanya, yang dicek adalah hasil uji emisi. Sarjoko menuturkan, kendaraan akan dihentikan dan diarahkan untuk menepi. Selanjutnya, para pengemudi akan ditanya apakah sudah uji emisi atau belum. Jika sudah, mereka wajib menunjukkan bukti. Jika belum, mereka akan diarahkan untuk melakukan uji emisi.

Berdasarkan data yang diterima, ada 72 kendaraan yang terjaring razia. Mereka mencakup 16 mobil, 45 motor, dan 11 kendaraan berbahan bakar solar. Dari 72 kendaraan, 14 di antaranya tidak lolos uji emisi. Kendaraan itu terdiri dari tujuh mobil, empat motor, dan tiga kendaraan berbahan bakar solar.

"Untuk uji emisi memang tidak lakukan pembebanan biaya. Kendaraan yang lewat, yang belum uji emisi, kami lakukan uji di tempat. Jika tidak lulus baru dilakukan sanksi tilang," kata Sarjoko. Sebelumnya, tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan pada 1 September 2023. Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Jika tidak lulus, pengendara motor dan mobil akan diberikan surat tilang.

Jika lulus, pengendara akan mendapat surat hasil lolos uji emisi yang berlaku hingga setahun ke depan dan bisa meneruskan perjalanannya. Besaran denda tilang untuk pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk pengendara sepeda motor yang terbukti tidak lulus uji emisi akan ditilang dengan denda maksimal Rp 250.000. Sedangkan untuk mobil yang tidak lulus uji emisi, dikenakan denda maksimal Rp 500.000. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber : Kompas.com


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال