Tunda Umumkan Hasil Seleksi Pengawas Daerah , Bawaslu Ngaku di Hack

BeritaOke.online - Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap alasan penundaan pengumuman hasil seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu berdalih penundaan itu lantaran adanya peretasan sistem rekrutmen Bawaslu.
"Ada laporan dari teman-teman di Biro SDM bahwa sistem kita di-hack, diserang dari luar, sehingga kemudian uploading data mengenai siapa orang ini (calon komisioner), berkas-berkasnya itu terhambat," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah yang bersangkutan punya masalah atau tidak, apakah yang bersangkutan yang dipilih oleh timsel ini pernah menjadi anggota partai atau tidak, pengurus partai atau tidak, ini yang kami cek. Proses itu terus kami lakukan," ujarnya.

Padahal seharusnya, perkara rekam jejak itu sudah selesai di tahapan seleksi sebelumnya. Dia pun berdalih jika tim seleksi mungkin tidak menemukan masalah tersebut.

"Kadang-kadang laporan (masyarakat) itu muncul setelah tim seleksi mengajukannya (calon komisioner) ke kami," jelas dia.

Lebih lanjut, Bagja menuturkan akibatnya Bawaslu perlu mencocokan satu per satu rekam jejak calon anggota Bawaslu di Sipol KPU. Hal itu untuk memastikan tidak ada anggota parpol dalam daftar calon anggota itu.

"Harus dicek berkasnya satu-satu. Sipolnya kan harus dilihat satu-satu juga. Misalnya, ada laporan masyarakat (calon komisioner itu) anggota partai politik. Begitu kami cek sekarang, tidak ada lagi data (komisioner) itu di Sipol (sebagai anggota parpol). Ini kan memakan waktu juga," ungkapnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menegaskan tidak ada kekosongan jabatan di Bawaslu kabupaten/kota. Bawaslu RI telah memerintahkan Bawaslu provinsi untuk menjalankan tugas Bawaslu kabupaten/kota sementara waktu.

"Bawaslu memerintahkan Bawaslu provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu Bawaslu kabupaten/kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih kabupaten/kota," kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI Herwyn J Malonda, dalam keterangannya, Jumat (18/8 )

Perintah itu diputuskan lantaran anggota Bawaslu kabupaten/kota di 514 kabupaten/kota masa jabatan 2018-2023 telah berakhir. Karena itu, kata Herwyn, perlu adanya penugasan sementara untuk mengisi kekosongan.

Perintah itu tertuang dalam Surat Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit pada 15 Agustus 2023. Dalam surat itu, Bawaslu provinsi diminta mengambil alih tugas tahapan pengawasan penyelenggaraan pemilu sementara waktu.

Sumber : detik.com


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال