Ketua MK Anwar Usman pimpin putusan sidang dengan batas usia maksimal 70 tahun

 

Jakarta, Berita Oke

Makhamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perkara gugatan uji materiil syarat batas usia maksimal untuk maju calon presiden dan wakil presiden yakni 70 tahun pada Senin (23/10/2023).

Diagendakan, Ketua MK Anwar Usman akan pemimpin pembacaan putusan itu.

Hal itu disampaikan juru bicara MK Fajar Laksono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.

Iya (Anwar Usman) sesuai jadwal," tutur dia.

Sejauh ini, jadwal sidang pembacaan gugatan akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.

Nantinya akan dihadiri juga oleh 9 hakim.

Diketahui dilansir dari situs MK, terdapat tiga perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para pemohon dalam perkara ini antara lain Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro untuk perkara 102/PUU-XXI/2023.

Kemudian Gulfino Guevarrato dalam perkara nomor 104/PUU-XXI/2023.

Lalu Rudy Hartono di perkara nomor 107/PUU-XXI/2023.

Petitum para pemohon dalam perkara ini meminta MK untuk memutuskan batas usia maksimal sebagai capres-cawapres paling tinggi adalah 70 tahun.

Jika perkara ini dikabulkan maka bisa menjegal bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengikuti Pilpres 2024.


Sumber: Tribunnews.com













Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال