KPK Setorkan Uang: Rp 1,6 Miliar ke Kas Negara Pengantin Terpidana Eks Bupati Muara Enim Juarsah

 







Jakarta, Berita Oke.Online-


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 1,6 miliar ke kas negara.

Duit itu merupakan uang pengganti dari terpidana Juarsah, mantan Bupati Muara Enim.

"Jaksa Eksekutor KPK Feby Dwiyandospendy melalui biro keuangan, telah selesai menyetorkan ke kas negara berupa cicilan uang pengganti dari terpidana Juarsah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

"Besaran cicilan yang telah dibayarkan Rp1,6 miliar dari total kewajiban pembayaran uang pengganti Rp2,9 miliar," imbuhnya.

Ali mengatakan, penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp200 juta.

Sisa uang pengganti akan segera ditagih Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian pemulihan aset atau asset recovery.

Juarsah divonis penjara 4,5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Sahlan Efendi.

Juarsah dinilai terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur PT Enra Sari, Robby Okta Fahlevi, atas kemenangan tender 16 paket jalan.

Uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati.

Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileg 2019 silam.

Sumber:TribunNews.com

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال