Berita Oke.Online -
Saimin (60) sosok pria berkumis kini harus menjalani proses hukum lantara diduga menipu dengan modus bisa meloloskan menjadi anggota Polri.
Tak tanggung-tanggung pelaku menipu korban hingga Rp 580 juta.
Saimin pun ditangkap personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu usai dilaporkan korbannya bernama Parsono (50), warga Jalan KH Dewantara, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Pria lanjut usia ini ditangkap di pinggir sungai Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Rabu (25/10/ 2023) sekira pukul 11.00 WIB atau dua tahun pasca dilaporkan.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, personel Polres Labuhanbatu langsung bergerak ke lokasi.
"Saat petugas tiba di sana, SN sedang berada di pinggiran Sungai. Langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, Kamis (26/10/2023).
Dari penjelasan korban yang diterima Polisi, penipuan bermula pada tahun 2020 lalu, ketika korban didatangi pelaku dan temannya berinisial SJB.
Di sini korban berkeluh kesah karena anaknya sudah dua kali mencoba mendaftar seleksi penerimaan anggota Polri, namun selalu gagal.
Mendengar keluhan korban, akal licik Saimin muncul dan mengaku kenal seseorang yang bisa meloloskan anak Parsono yang kerap gagal jadi anggota Polri.
Lantas korban pun menanyakan biayanya jika memang anaknya bisa lolos seleksi.
Lalu Saimin meminta uang kepada korban sebesar Rp 350 juta dan langsung diberikan.
Kemudian pada 4 November, korban kembali memberi uang sebesar Rp 100 juta dan beberapa kali setelah itu kepada tersangka sampai akhirnya berjumlah Rp 580 juta.
"Sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank yaitu sebesar Rp 580 juta," lanjut Parlando.
Tepatnya pada 9 Juni 2021, waktu yang dijanjikan sekaligus pengumuman ternyata nama anak korban tidak ada alias gagal.
Lalu Saimin meminta uang kepada korban sebesar Rp 350 juta dan langsung diberikan.
Kemudian pada 4 November, korban kembali memberi uang sebesar Rp 100 juta dan beberapa kali setelah itu kepada tersangka sampai akhirnya berjumlah Rp 580 juta.
"Sehingga total uang yang sudah diserahkan baik secara langsung dengan tanda terima kuitansi dan melalui transfer bank yaitu sebesar Rp 580 juta," lanjut Parlando.
Tepatnya pada 9 Juni 2021, waktu yang dijanjikan sekaligus pengumuman ternyata nama anak korban tidak ada alias gagal.
Sebelum melapor ke Polisi korban sempat mempertanyakan ke tersangka kenapa anaknya gagal meski sudah bayar Rp 580 juta, tetapi tak mendapat kejelasan.
Dari kasus penipuan modus bisa meloloskan menjadi anggota Polri, polisi menyita 4 lembar slip setoran dan 14 lembar bukti transfer.
Tersangka sudah ditahan dan terancam kurungan penjara paling sekitar empat tahun.
"Tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu dan telah diserahkan kepada penyidik pembantu,"tutupnya.
Sumber:Tribunmedan