Seirampah, Berita Oke.Online -
Personel Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria pelaku pencurian kabel lampu penerangan jalan umum (PJU) di pintu tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
Kedua tersangka berinisial ER (34) warga Dusun V, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan rekannya berinisial H (29) warga Dusun I, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah.
Meraka diamankan, Sabtu (4/11/2023).
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan mengatakan, para pelaku melakukan aksinya di pintu keluar Tol Teluk Mengkudu. Dari lokasi tersebut, pelaku berhasil mencuri kabel berisi tembaga.
"Yang mereka curi kabel-kabel lampu yang digunakan untuk jalan tol," kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi Kanit Pidum Ipda Sakban Hasibuan, bersama Kasi Humas Ipda Brimen, saat konferensi pers yang digelar, Senin (6/11/2023).
AKP Panjaitan menyebutkan, pencurian ini terjadi, pada Minggu (9/7/2023) lalu tepatnya di pintu tol Teluk Mengkudu.
"Pada saat itu pegawai jalan tol sedang melakukan patroli dan melihat lampu PJU mati, lalu mereka mengecek dan melihat bungkusan kabel-kabel yang sudah diambil tembaganya," ujarnya.
Setelah dicek, kata dia, terdapat beberapa kabel PJU yang hilang dicuri yakni, kabel PJU -80 meter di KM 69+700B, kabel power 50 meter di ic Teluk Mengkudu, kabel power -20 meter di underpss.
Kemudian, kabel power -40 meter di ic Teluk Mengkudu, kabel PJU 40 meter di exit gerbang tol, dan kabel power -20 mmeter di ic Teluk Mengkudu telah terputus dan hilang.
Akibat pencurian itu, PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) atau PT Jasamarga Kualanamu Tol mengalami kerugian sebesar Rp84.265 juta, sehingga membuat laporan ke Polres Sergai. Sesuai laporan polisi : LP/B/230/VII/2023/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 13 Juli 2023.
Ia mengatakan, berdasarkan laporan tanggal 13 Juli itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Namun baru pada pada tanggal 4 November pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
"Jadi dengan tenggang waktu dari bulan Juli sampai November ini, kita baru berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Dari tersangka disita barang bukti, pisau Carter yang dibalut lakban hitam, tang, kunci pas dan kunci ring.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun," ucapnya.
Sumber:Tribun