Beritaoke.online-
Biadab memang kelakuan ayah yang satu ini. Ia memperkosa dua anak kandungnya bersamaan.
Seorang ayah di Sukabumi berinisial N (49) nekat memperkosa dua anak kandungnya selama bertahun-tahun
Mirisnya pemerkosaan itu ternyata pernah dilakukan N secara bersamaan kepada dua anaknya yang kini sudah berusia 17 dan 19 tahun.
Dari dua anak N, salah satunya mengandung dan sudah melahirkan.
Namun bak tak punya rasa malu, N masih bisa tertawa di depan kamera ketika dihadirkan di konferensi pers menjawab pertanyaan dari pihak kepolisian.
Diketahui N merupakan warga Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat.
Pemerkosaan itu sudah dilakukan N sejak anak-anaknya duduk di bangku kelas 4 dan 5 sekolah dasar (SD).
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyeubut, N kerap memaksa dan mengancam anak-anaknya ketika melakukan pemerkosaan itu.
"N memaksa dan mengancam anaknya untuk melakukan persetubuhan. Bahkan tersangka pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada dua anaknya," kata Maruly saat konferensi pers, Kamis (9/11/2023).
Maruly melanjutkan aksi bejat itu dilakukan N ketika istrinya sedang tertidur.
N berdalih tega melakukan pemerkosaan lantaran sudah tak tertarik lagi kepada sang istri dan kerap menonton video porno.
Tindakan pemerkosaan N membuat anak-anaknya trauma.
Salah satu anak N sampai hamil dan melahirkan di tempat kerjanya.
Istri tidur (saat beraksi, red), (anak) pas melahirkan dia kan kerja, saya dikasih tahu sama pihak yayasan (penyalur kerja, red), iya tahu (bayi hasil rudapaksa)," ujar N saat konferensi pers.
Kapolres lalu bertanya soal panggilan N terhadap bayi yang dilahirkan putrinya itu.
"Dipanggil cucu anak?" tanya Kapolres.
"Cucu anak," ucap N sambil tertawa.
Sontak, respon N langsung mendapatkan teriakan dari awak media.
Maruly menambahkan N mengancam anak-anaknya untuk menuruti hasrat pelaku.
Tersangka melakukan kekerasan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis dan benda hias dinding.
"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar Maruly sembari perlihatkan barang bukti.
Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban dan melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2023.
Maruly mengatakan, pelaku ditangkap di pegunungan pada Minggu, 5 November 2023.
Pelaku kabur ke pegunungan karena sudah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.
"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Maruly.
Sumber:Tribun