Karawang, Berita Oke.Online -
Seorang guru SD di Karawang, Jawa Barat diciduk polisi atas laporan pelecehan seksual terhadap para siswanya.
Sandy Permadi (45), guru SD Negeri dilaporkan oleh lima keluarga siswinya.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil mengatakan, Sandy kini telah menjadi tahanan polisi.
"Total korban pencabulan yang melapor polisi baru lima orang. Namun tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," kata Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Abdul Jalil saat konferensi pers di Aula Polres Karawang pada Senin (20/11/2023).
Terkait modus, kata AKP Abdul Jalil, pelaku pencabulan saat itu melakukannya dengan cara membujuk rayu korban untuk memberikan nilai yang bagus.
"Korban digerayangi bagian tubuhnya," ungkapnya.
Pelaku melakukan aksinya bukan di tempat sepi, melainkan siang hari di dalam kelas dan disaksikan siswa yang lain.
Tidak ada siswa yang berani melaporkan aksi bejat guru tersebut.
Saat ini pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan tengah melakukan pendampingan psikolog untuk memulihkan kondisi korban.
Jajaran Polres Karawang menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Shandy Permadi (45), seorang guru SDN di wilayah Kecamatan Purwasari.
Shandy diringkus polisi setelah berulangkali bertindak cabul terhadap murid-muridnya.
AKP Abdul Jalil menjelaskan, pengungkapkan kasus ini berawal dari laporan salah satu keluarga korban.
Keluarga korban terkejut ketika melihat isi chat dari adiknya tersebut.
"Iya kakak salah satu korban ini cek ponsel adiknya ini ternyata ada isi chat mengarah ke sifatnya pencabulan," kata Abdul.
Kemudian kakak korban ini menanyakan dan mendesak adiknya ini untuk bercerita.
Hingga akhirnya terungkap bukan hanya dichat cabul, akan tetapi juga mendapatkan tindakan pencabulan.
Lalu, kata Abdul, keluarga melaporkan kejadian ke Polres Karawang dan dilakukan penyelidikan.
"Terungkap ternyata tersangka diketahui melakukan aksi pencabulan sejak 1 tahun terakhir atau sejak Agustus 2022," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, di mana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.
SOSOK Sandy Permadi
Satuan Unit Reserse Kriminal Polres Karawang menetapkan Sandy Permadi (45) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual yang korbannya sejumlah murid sekolah dasar (SD) di Kecamatan Purwasari.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil mengatakan, tersangka merupakan seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di sekolah SD tersebut.
Jalil mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku melakukan asusila pada lima orang murid SD yang merupakan muridnya sendiri. Polisi pun masih terus melakukan pengembang.
"Dari hasil pemeriksaan ada lima orang. Namun kami masih melakukan pengembangan apakah ada korban lainnya, " kata Jalil saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Senin (20/11/2023).
Jalil menjelaskan, awal mula kasus pencabulan itu terungkap, ketika kakak korban melihat percakapan adiknya dengan tersangka.
Dimana terlihat percakapan yang sangat aneh antara korban dengan tersangka.
"Kemudian kakaknya melaporkan percakapan itu kepada orang tuanya," kata dia.
Orang tua korban pun kemudian melaporkan dugaan pencabulan ke Mapolres Karawang. Tersangka pun kemudian langsung ditangkap pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengiming-imingi korban akan memberikan nilai yang bagus. Di dalam kelas, tersangka kemudian meraba sejumlah bagian tubuh para korban secara bergantian ketika proses belajar mengajar.
"Ini dilakukan tersangka selama satu tahun," kata dia.
Tersangka akan dikenakan pasal Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Tersangka juga akan dikenakan pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Sumber:Tribun