Hakim Pengadilan Agama Tulungagung Telah Dipecat Dengan Tidak Hormat Atas Kasus Poligami dan Menelantarkan Anak


 Sulawesi, Berita Oke.Online -


Hakim Pengadilan Agama Tulungagung berinisial MY telah dipecat dengan tidak hormat atas kasus poligami dan menelantarkan anak.  

MY menikahi seorang wanita Tulungagung yang sedang mendaftarkan kasus perceraian. 

MY telah dipecat oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. 

MY dinilai telah melakukan pernikahan dengan istri kedua tanpa izin poligami sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Humas PA Tulungagung, Huda Najaya, hakim MY saat sudah pindah ke PA Watampone, Sulawesi selatan.

“Beliau sudah pindah ke Watampone sejak akhir 2020 lalu. Pindahnya bukan karena kasus ini,” terang Huda.

Lanjut Huda, MY sudah lebih dari 3 tahun bertugas di PA Tulungagung.

Sehingga kepindahannya ke Watampone adalah kepindahan regular dalam rangka tugas.

Saat proses pemecatan, MY juga bukan lagi hakim di PA Tulungagung.

“Proses poligaminya memang saat masih ada di Tulungagung,” imbuhnya.

Huda memaparkan, istri kedua MY juga warga Tulungagung.

Saat itu MY menjadi hakim ketua saat menyidangkan proses cerai calon istri keduanya dengan suami lama.

Setelah proses selesai tuntas, MY dekat dengan perempuan ini.

“Proses cerainya di tahun 2019 kalau tidak keliru. Kebetulan Pak MY jadi hakim ketua,” papar Huda.

Huda memaparkan, istri kedua MY juga warga Tulungagung.

Saat itu MY menjadi hakim ketua saat menyidangkan proses cerai calon istri keduanya dengan suami lama.

Setelah proses selesai tuntas, MY dekat dengan perempuan ini.

“Proses cerainya di tahun 2019 kalau tidak keliru. Kebetulan Pak MY jadi hakim ketua,” papar Huda.

Proses pernikahan kedua ini sudah mendapat izin dari istri pertama.

Pengajuan poligami juga lewat sidang seperti pengajuan umumnya.

Karena syarat dan alasan poligami sudah terpenuhi, pengajuan poligami MY sudah disetujui.

“Memang mengajukan resmi permohonan izin, sudah dikasih izin lalu menikah,” tegasnya.

Informasi yang didapat dari sumber internal PA Tulungagung, pernikahan dengan istri kedua mulai bermasalah, saat MY akan pindah ke Watampone.

Saat itu istri keduanya menolak ikut pindah ke Watampone.

Karena sikap istri keduanya ini, MY mau mengajukan talak 2 namun istri keduanya menolak.

Sikap istri kedua yang menolak pindah ternyata karena konflik dengan istri pertama.

Saat itu istri kedua bahkan mendapat ancaman kekerasan.

Istri kedua ini juga mengaku tidak dinafkahi.

Sumber:Tribun

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال