Langkat, Berita Oke.Online -
Penyidik Polsek Stabat telah menangkap dua pelaku penggelapan mobil Toyota Avanza BK 1185 PF milik seorang guru SD di Kabupaten Langkat bernama Sri Hartati Ningsih.
Satu pelaku adalah PSN (38), kepsek SD di Langkat yang juga istri polisi. Tersangka lain yang diamankan yakni KAL alias Anwar.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Keterlibatan pelaku lain sudah terendus penyidik kepolisian.
Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto memastikan kepolisian akan mengusut tuntas perkara ini.
Sri Hartati menceritakan kronologi penggelapan mobil miliknya. Mulanya, ia membeli mobil Toyota Avanza BK 1185 PF dari seseorang bernama Karsono, warga Kecamatan Secanggang seharga Rp 85 juta.
Mobil itu dibeli Sri sekitar Januari 2022. Saat itu, Sri meminta si penjual langsung membaliknamakan BPKB mobil. Sebulan mengurus administrasi BBN, akhirnya kepemilikan berganti jadi nama Sri Hartati Ningsih.
Sialnya Sri belum sempat mengambil BPKB mobil yang ada di tangan Karsono. Karena kesibukan dan lain hal, sampailah BPKP mobil di tangan Karsono selama 9 bulan lebih. "Di sinilah semua kejadian ini bermula. Ternyata diam-diam, Karsono meleasingkan BPKB itu," kata Sri.
Hal tersebut diketahui Sri saat dirinya dihubungi pihak leasing. Pihak leasing menyebut Sri pinjam uang dengan jaminan BPKB, dan telah menunggak selama enam bulan. Pihak leasing pun berencana menarik mobil Sri.
Karena merasa tak pernah membuat pinjaman, Sri tidak mau membayarnya. Di tengah kepanikan itu, Sri menghubungi PSN yang sudah dianggapnya sebagai saudara. Ia menceritakan masalahnya guna mencari solusi.
PSN berjanji akan membantu mengamankan mobil Sri di rumahnya. "Udah aman itu kata si PSN, letak aja di rumahku mana berani mereka (leasing) mengambilnya," ucap Sri menirukan ucapan PSN. Sri merasa yakin karena suami PSN adalah anggota Polri.
Pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, Sri yang tinggal di Dusun II Cinta Damai, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, didatangi PSN yang bermaksud untuk mengambil mobil tersebut.
PSN tak datang sendiri, melainkan bersama dua orang rekannya yakni KAL alias Anwar, dan F istri anggota Polri yang bertugas di Polda Sumut. "Katanya PSN enggak bisa menyetir, makanya dia mengajak kawannya Anwar sama F," ujar Sri.
Sri kemudian menyerahkan mobil miliknya Toyota Avanza BK 1185 PF. "Waktu itu, orang leasing datang juga ke rumah, katanya mau mengambil mobil. Tapi sewaktu mobil mau dibawa PSN, Anwar, dan F, pihak leasing diam saja," sambungnya.
"Sempat memang orang leasing itu nanya ketika PSN, Anwar, dan F mau bawa mobil. Mau dibawa kemana mobilnya, kata PSN mau disewa, udah begitu aja. Kemudian mobil saya dibawa pergi PSN dan Anwar," sambungnya.
Pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, Sri yang tinggal di Dusun II Cinta Damai, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, didatangi PSN yang bermaksud untuk mengambil mobil tersebut.
PSN tak datang sendiri, melainkan bersama dua orang rekannya yakni KAL alias Anwar, dan F istri anggota Polri yang bertugas di Polda Sumut. "Katanya PSN enggak bisa menyetir, makanya dia mengajak kawannya Anwar sama F," ujar Sri.
Sri kemudian menyerahkan mobil miliknya Toyota Avanza BK 1185 PF. "Waktu itu, orang leasing datang juga ke rumah, katanya mau mengambil mobil. Tapi sewaktu mobil mau dibawa PSN, Anwar, dan F, pihak leasing diam saja," sambungnya.
"Sempat memang orang leasing itu nanya ketika PSN, Anwar, dan F mau bawa mobil. Mau dibawa kemana mobilnya, kata PSN mau disewa, udah begitu aja. Kemudian mobil saya dibawa pergi PSN dan Anwar," sambungnya.
Beberapa waktu kemudian, Sri menghubungi PSN menanyakan mobilnya. Dijawab PSN, mobil di tangan Anwar dan tidak ada masalah. Selanjutnya Sri meminta PSN untuk mengembalikan mobil karena ia berniat menjemput anaknya pada 2 Agustus 2023.
Tapi waktu itu PSN mengatakan kalau mobil direntalkan oleh Anwar. Dan PSN menjanjikan uang rental akan diberikan kepada Sri.
Sri akhirnya berinisiatif menghubungi Anwar. Pada waktu itu jawaban Anwar sama dengan PSN, jika mobilnya sedang direntalkan ke orang lain. "Kemudian Anwar mengatakan bisa membantu mencari mobil rental buat saya. Asal memberikan uang jaminan sebesar Rp 5 juta," ujar Sri.
Tak mengira bakalan ditipu, Sri mengirimkan uang yang diminta Anwar. Tunggu punya tunggu, mobilnya tak kunjung dikembalikan. Sri kembali menghubungi PSN, meminta agar Anwar segera mengembalikan mobilnya.
"Tapi ya itu, kesannya PSN ini seperti melindungi Anwar. Bahkan saya bolak-balik ke rumah PSN, sampai bosan. Saking geramnya, suami PSN yang bertugas di Polres Langkat menyarankan saya buat laporan polisi saja. Makanya saya membuat laporan ke Polsek Stabat," ujar Sri.
Begitu juga dengan teman PSN yang berinisial F. Sri juga menghubunginya untuk minta tolong mencari keberadaan Anwar.
"Jawaban F selalu bilang sabar, katanya "Nanti suami kusuruh mencarikan, dia kan polisi gampang itu". Yang sangat saya sesalkan, PSN yang dititipi amanah mobil saya terkesan cuek aja. Kayak gak ada empati sedikit pun atas musibah saya ini. Makanya setelah dipikir-pikir saya melaporkan PSN ke pihak berwajib. Sebab yang saya kenal hanya PSN waktu itu, saya gak kenal Anwar. Selain itu, saya menitipkan mobil kan kepada PSN," ujar Sri.
Atas laporan itu, kepolisian menangkap Anwar. Setelah penangkapan itu, Sri mengaku pernah dihubungi oleh Anwar. "Anwar memang ada menghubungi saya pas sudah ditangkap, "Kok saya yang ditangkap bu" katanya. Saya bilang saya pun gak ngerti," ujar Sri.
Beberapa hari berselang, tepatnya pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, polisi mengamankan PSN. Usai penangkapan ini, ortu PSN datang ke rumah Sri mengajak damai.
Penjelasan Kepolisian
Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan, penggelapan mobil yang dialami korban berawal pada 30 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban bersama suaminya didatangi beberapa orang yang mengaku dari pihak leasing. Mereka hendak menarik mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1185 PF milik korban.
Menurut pihak leasing bahwa BPKB mobil tersebut digadaikan ke leasing. Padahal korban merasa tidak pernah menggadaikan BPKB tersebut, karena selama ini BPKB mobil di tangan temannya bernama Karsono.
"Karsono ini juga dilaporkan korban perkara penggelapan BPKB mobil yang dibuat secara terpisah," ujar Yudianto, Jumat (3/11/2023).
Karena korban takut mobil tersebut ditarik oleh pihak leasing, maka dia menghubungi rekan kerjanya yaitu PSN. Ia ingin menitipkan mobilnya kepada PSN agar tidak ditarik oleh pihak leasing.
Namun, PSN tidak bisa mengemudikan mobil. Akhirnya PSN datang ke rumah korban bersama pelaku KAL alias Anwar dan F. "Mobil itu dibawa ke Kota Binjai. PSN dan F turun dan pulang ke rumah masing-masing, sedangkan mobil dibawa pulang oleh pelaku KAL alias Anwar ke rumahnya," ujar Yudianto.
Beberapa hari kemudian korban ingin menggunakan mobilnya, sehingga menghubungi pelaku PSN. Lalu PSN menemui pelaku KAL alias Anwar untuk memberitahukan bahwa korban menanyakan mobil untuk diambil.
Berdasarkan keterangan pelaku KAL alias Anwar, mobil itu digadaikan oleh KAL kepada seseorang berinisial Y di daerah Tanah Seribu Binjai sebesar Rp 15 juta.
Ternyata penggadaian ini atas inisiatif KAL bersama PSN dan F. "Yang mana pembagian hasil gadai mobil tersebut, PSN menerima Rp 3,2 juta dan F mendapat Rp 5 juta. Sedangkan pelaku KAL alias Anwar mendapat Rp 6 juta. Sedangkan sisanya komisi untuk penerima gadai," ujar Yudianto.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu lembar fotocopy BPKB atas nama Sri Hartati Ningsih. "Kedua pelaku KAL dan PSN sudah diamankan, guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya. Kedua pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
AKP S Yudianto menambahkan, kepolisian akan mengusut tuntas kasus penggelapan mobil ini. Penyidik tengah melakukan pengembangan untuk menjerat pihak lainnya yang terlibat.
Sumber:Tribun