Otak Pelaku Percobaan Pembunuhan Bripka Taufan, Ternyata HL Dishub DKI


Tangerang, Berita Oke.Online -


Polisi menangkap tiga tersangka kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto.

Ketiga tersangka berinisial AI, N alias A, dan S alias D.

Dalam hal ini, dua tersangka termasuk AI yang merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Perhubungan ternyata pernah dipenjara dengan kasus berbeda.

"Untuk tersangka AI sebelumnya pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat-surat dan mendapatkan vonis hukuman selama sembilan bulan di Lapas Cipinang pada tahun 2020," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobil dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Selain AI, Rio mengatakan satu tersangka lainnya yang pernah terjerat kasus lain adalah N.

Dia pernah dipenjara terkait kasus perjudian.

"Tersangka Nurhasan pernah dihukum sebelumnya dalam perkara perjudian dan mendapatkan vonis hukuman empat bulan di tahun 2012," jelasnya.

Sebelumnya Bripka Taufan Febrianto hampir tewas setelah menjadi korban percobaan pembunuhan berencana di kawasan Kota Tangerang pada Rabu (7/11/2023) malam.

Beruntung korban selamat setelah dianiaya di dalam mobil karena berjanji akan memenuhi permintaan pelaku dengan memberi uang sebesar Rp 500 juta.

Sejauh ini, ketiga pelaku berinisial AI, N alias A dan S alias D sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Adapun motif percobaan pembunuhan berencana ini dimulai dari tersangka AI yang merasa sakit hati dengan istri korban.

Dia sakit hati karena tempat tinggal hingga tempat bekerjanya diberitahu oleh istri korban kepada orang-orang yang sudah dijanjikan AI bisa bekerja sebagai anggota Dishub.

Orang-orang tersebut merasa ditipu oleh AI karena sudah memberikan sejumlah uang namun kerjaan sebagai anggota Dishub tak pernah terealisasi.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sudah Berteman Lama

Adapun motif percobaan pembunuhan berencana ini dimulai dari tersangka AI yang merasa sakit hati dengan istri korban.

Dia sakit hati karena tempat tinggal hingga tempat bekerjanya diberitahu oleh istri korban kepada orang-orang yang sudah dijanjikan AI bisa bekerja sebagai anggota Dishub.

Orang-orang tersebut merasa ditipu oleh AI karena sudah memberikan sejumlah uang namun kerjaan sebagai anggota Dishub tak pernah terealisasi.

Akibat perbuatannya, ketiganya disangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Sudah Berteman Lama

Otak pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto, ternyata pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial AI.

Polisi telah menetapkan AI beserta dua rekannya, N dan S, sebagai tersangka.

Adapun peristiwa percobaan pembunuhan itu terjadi di ruas jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (18/10/2023) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

"Tersangka AI yang merencanakan (percobaan pembunuhan). Dia PHL di Dishub DKI Jakarta," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing, Kamis (9/11/2023).

Rio mengungkapkan, tersangka AI dan Bripka Taufan sudah saling mengenal karena pernah berdinas di Kepulauan Seribu.

"Jadi korban dan pelaku ini sama-sama saling mengenal. Dari dulu sudah berteman sejak lama, awal mulanya berkenalan itu pada saat dinas di Kepulauan Seribu," ujar dia.

Rio mengatakan, kejadian bermula saat istri korban memberitahu alamat rumah dan tempat kerja tersangka AI.

AI merasa tak terima dan sakit hati karena tengah bermasalah dengan seseorang yang dijanjikan bekerja di Dinas Perhubungan.

"Jadi, AI ini sedang bersembunyi karena terkait ada kasus lain. Di mana, AI ini menerima sejumlah uang untuk proses penerimaan di Dinas Perhubungan sehingga saudara ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban," kata Rio 

AI menceritakan hal itu kepada tersangka N dan S. Ketiganya kemudian bersepakat untuk balas dendam kepada korban.

Rio mengatakan, kejadian bermula saat istri korban memberitahu alamat rumah dan tempat kerja tersangka AI.

AI merasa tak terima dan sakit hati karena tengah bermasalah dengan seseorang yang dijanjikan bekerja di Dinas Perhubungan.

"Jadi, AI ini sedang bersembunyi karena terkait ada kasus lain. Di mana, AI ini menerima sejumlah uang untuk proses penerimaan di Dinas Perhubungan sehingga saudara ini merasa sakit hati karena keberadaannya diberitahu oleh istri korban," kata Rio 

AI menceritakan hal itu kepada tersangka N dan S. Ketiganya kemudian bersepakat untuk balas dendam kepada korban.

AI mengajak korban bertemu dan pergi menggunakan mobil. Saat itu AI beralasan hendak menemui rekan bisnis.

"Tersangka AI merencanakan bahwa nantinya tersangka AI menelepon korban mengajak untuk satu kendaraan dengan alasan menemui rekan bisnis," ujar Rio.

Di dalam mobil, Bripka Taufan duduk di bangku penumpang bagian depan.

Di tengah perjalanan, tersangka AI memberikan isyarat dengan mengetuk atap mobil sebanyak dua kali.

Setelahnya, tersangka S menarik kedua tangan korban dari belakang. Sementara tersangka N mengikat tangan korban menggunakan kabel ties.

"Selanjutnya menjerat leher korban dengan tali ties tersebut. Karena korban berontak, sehingga tersangka S melalui sisi tengah jok mobil berpindah ke depan korban dan menindih tubuh korban dengan tangan, badan dan kaki tersangka S," ungkap Rio.

N lalu mengambil sebilah badik dan mengancam akan membunuh korban. Namun, Bripka Taufan tetap berontak hingga badik tersebut mengenai jari korban.

"Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak. Kemudian melakban mulut korban dengan lakban plastik yang tadi dipersiapkan lalu karena korban masih berontak ditutup lah kepala korban dengan jaket korban kemudian diancam akan dibunuh," ujar Rio.

Sehari setelah peristiwa percobaan pembunuhan itu, Bripka Taufan membuat laporan polisi (LP) ke Polres Metro Tangerang Kota.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka AI diketahui tinggal di kawasan Batu Ceper, Kota Tangerang.

Sumber:Tribun

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال