Labuhanbatu, Berita Oke.Online -
NS (35) warga Desa Sei Tarolat, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap tim opsnal Polsek Bilah Hilir. Ia ditangkap atas kasus tindak pidana narkotika.
Ia ditangkap di dalam rumahnya pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 00.10 WIB. Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu menjelaskan pada Senin (6/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB tim opsnal Polsek Bilah Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa NS sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian, katanya, sekira pukul 23.40 WIB tim langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan pelaku NS sedang berada di depan rumahnya dengan menyandang tas berwarna coklat yang diduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Kita menemukan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 gram dari dalam tas yang di bawa NS,” katanya, Selasa (7/11/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone android mereka Oppo warna biru, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 bungkus klip transparan ukuran besar berisi plastik klip ukuran kecil berisi narkotika, sebuah timbangan elektrik, uang tunai Rp 140 ribu, dan sebuah tas sandang kulit warna coklat.
Saat ini, katanya, NS sudah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. “NS dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
Sumber:Tribun