Jakarta, Berita Oke.Online -
Polsek Cisoka menangkap Ali Ahmadi (59) setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Damawiyah yang merupakan istrinya hingga tewas. Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari anak korban.
"Tersangka AA kami tangkap sehari setelah peristiwa usai dilaporkan anak korban atau anak tiri tersangka," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi Paminal, Jumat (17/11/2023).
Eldi menjelaskan, pelaku melakukan penganiayaan setelah kesal tidak direspons sang istri yang terus bermain ponsel. Pelaku memukul bagian dada korban.
"Langsung menegur korban 'Main HP terus, Mah', namun korban tidak menghiraukannya. Melihat respons korban, diduga pelaku terpancing emosi dan langsung memukul korban ke bagian dada sebelah kanan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, yang membuat korban terpental ke belakang dan juga kepala korban membentur tembok," jelas Eldi.
Eldi mengatakan korban sempat melakukan perlawanan dengan mengambil kipas angin. Namun saat itu juga korban kejang hingga tidak sadarkan diri.
"Akan tetapi korban langsung bangkit berdiri dan mengambil sebuah kipas angin yang berada di samping tempat tidur. Namun, ketika hendak melempar diduga pelaku dengan kipas angin tersebut, secara tiba-tiba korban kejang-kejang dan kemudian jatuh terlentang dan tidak sadarkan diri," kata Eldi.
Eldi mengatakan pelaku sempat membawa korban ke puskesmas. Namun pihak dokter menjelaskan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Kemudian diduga pelaku dan anak korban meminta bantuan warga sekitar. Yang langsung membawa korban ke Puskesmas Cisoka. Namun sesampainya di Puskesmas, korban setelah di periksa oleh pihak puskesmas, korban dinyatakan sudah meninggal," pungkas Eldi.
Sumber:Detiknews