Depok, Berita Oke.Online -
Entah apa yang dipikirkan RAD (41) hingga tega menjual putri kandungnya untuk melayani nafsu pria berwarga negara Mesir berinisial T, sebanyak tiga kali.
Kepada polisi, ibu warga Depok ini mengaku butuh uang untuk melunasi pinjaman online dan utang lainnya dengan nominal mencapai Rp 100 juta. Karenanya, ia lantas menjajakan anak yang masih duduk di bangku SMP itu kepada T, dengan dalih membantu orangtua.
Awalnya mau dinikahkan kontrak
Menurut keterangan Wakasatreskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare, kejadian bermula pada Agustus 2023, saat RAD yang terlilit utang menawarkan T untuk menikah kontrak dengan putrinya.
"Dimulai pada Agustus 2023, ibu korban ini ada masalah dengan pinjol maupun pinjaman kepada orang lain. Kemudian, korban (anaknya) ditawarkan kepada T dengan maksud dinikahkan kontrak senilai Rp 100 juta," ungkap Simaremare di Mapolres Metro Depok, Selasa (14/11/2023).
Namun, karena T tidak mau kawin kontrak dengan korban, RAD tidak juga menyerah. Ia terus menawarkan anaknya kepada T.
Akhirnya T tergiur untuk "mencoba" korban. Hingga akhirnya RAD mempertemukan tersangka T dengan korban untuk pertama kali pada Agustus 2023. Dalam pertemuan itu, tersangka T langsung mencabuli korban, lalu memberi uang Rp 1,5 juta kepada RAD.
Sebulan kemudian, September 2023, RAD malah kembali membawa anaknya ke rumah tersangka T di Jakarta Timur.
"Kemudian, korban juga dicabuli di situ," kata Simaremare.
Dipukuli karena menolak berhubungan seks
Pada dua pertemuan itu, korban "hanya" dicabuli lantaran menolak berhubungan seks dengan T.
Karena hubungan seks yang diharapkan pelaku tidak juga terjadi, korban akhirnya dihukum oleh RAD alias ibu kandungnya sendiri. Anak SMP itu dipukuli.
"Tersangka RAD menghukum korban dengan cara (korban) dipukul di rumahnya agar segera mau melakukan kontak fisik secara cabul dengan T," ungkap Simaremare.
Lalu, pada November 2023, korban dibawa lagi oleh RAD ke sebuah penginapan di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
"Tersangka RAD dikirimkan tersangka T uang senilai Rp 1,1 juta untuk mem-booking apartemen di Cibubur," tutur Simaremare.
Kedua pelaku dan korban pun menginap di apartemen tersebut.
Tentunya bukan sekadar menginap. Korban juga dipaksa harus berhubungan seksual dengan T.
Sebagai imbalan, RAD pun mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta dari T.
Ibunya selalu menemani korban "bekerja"
Mirisnya, dalam tiga kali pertemuan itu, RAD selalu mengantar dan menunggu putrinya selesai "bekerja", agar nanti ia bisa mendapat bayaran. Total, Rp 6 juta sudah uang yang dikantongi RAD dari transaksi tersebut.
"Pokoknya dia (RAD) selalu mengantar, nungguin, bawa pulang (korban). Enggak pernah anaknya jalan sendiri," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku RAD dijerat Pasal 88 serta Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Sumber:Kompas