Beritaoke-online-
Warga Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur menemukan jasad seorang wanita yang diduga korban pembunuhan pada, Senin (6/11/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap wanita bernama Sri Juanah (64) dibunuh suaminya sendiri yang berinisial STS (73).
Kapolres Blitar, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, STS sempat melarikan diri usai membunuh dan membuang jasad istrinya ke sungai.
STS ditangkap di Kota Blitar, dua jam setelah jasad Sri Juanah ditemukan di sungai.
"Pelaku setelah kejadian meninggalkan rumah menggunakan sepeda motor. Pelaku kami tangkap di wilayah Kota Blitar," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).
Diduga STS melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan kematian.
"Kami mengungkap kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar," imbuhnya.
STS memukul korban menggunakan linggis di kamar mandi pada Senin (6/11/2023) subuh.
"Pelaku membunuh istrinya pagi hari setelah melaksanakan ibadah di rumahnya," bebernya.
Jasad korban kemudian dibuang ke sungai yang jaraknya 100 meter dari rumah menggunakan gerobak dorong.
Linggis dan gerobak dorong diamankan dan dijadikan barang bukti pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Blitar, Febby Pahlevi Rizal menjelaskan STS melakukan pembunuhan karena korban selingkuh.
"Motifnya (kasus KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia) asmara. Pelaku menuduh korban berselingkuh."
"Pelaku cemburu buta dan melakukan pembunuhan (terhadap istrinya)," tuturnya.
Petugas kepolisian masih mendalami motif pembunuhan dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami juga minta keterangan kepada tetangga dan keluarga korban untuk mendalami motif kasus tersebut," lanjutnya.
AKP Febby Pahlevi menyatakan ada luka di bagian kepala belakang korban diduga bekas pukulan linggis.
"Pelaku memukul korban dua kali di bagian kepala. Pakai linggis," tandasnya.
Sebelum terjadi penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pelaku dan korban sempat terlibat perselisihan.
"Setelah melaksanakan ibadah (salat subuh), pelaku gelap mata dan terjadilah pembunuhan terhadap korban. Pelaku sempat cek-cok dengan korban," kata dia.
Akibat perbuatannya, STS dapat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber:Tribun