Beritaoke.online-
RA, oknum polisi yang bertugas di Polda Sulsel dilaporkan ke Polrestabes Makassar karena menganiaya mantan pacarnya, D.
Dalam menjalankan aksinya, RA dibantu pacarnya UF. Penganiayaan tersebut terjadi di dalam mobil RA, di depan sebuah cafe Jl Ratulangi, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (9/11/2023) dini hari.
Hal tersebut berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun-Timur.com dari keluarga korban.
Keluarga korban mengatakan, penganiayaan dilakukan RA dan UF di dalam mobil Suzuki Ertiga milik pelaku.
Sebelum korban dianiaya, UF memegang kedua tangan korban.
Sementara itu oknum polisi menarik rambut korban dan memukul wajah hingga memar dan bengkak.
Penganiayaan itu disebut, sudah dua kali dilakukan oleh oknum polisi RA.
Namun pada kasus pemukulan pertama berakhir damai.
Foto yang diperoleh dari paman korban, juga memperlihatkan kondisi wajah memar D.
Pipinya memerah dan di bawah kelopak matanya tampak membengkak kebiruan.
Kasus itu disebut telah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Makassar.
Sumber:Tribun