Bekasi, Berita Oke.Online -
Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan (34) alias Ayu Lestari ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya AK (20), korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Ayu Lestari ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi.
Pantauan detikcom, Kamis (2/11/2023), Ayu Lestari tampak berbaju tahanan warna oranye dan celana pendek. Waria berambut panjang itu terus tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni mengatakan Ayu Lestari membunuh AK, yang juga korban kecelakaan, pada Rabu (18/10). Ayu berpura-pura menolong korban, lalu membawanya ke sebuah warung kosong di Gang Bajay, Kampung Sasak Jarang RT 002/002 Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Benar, dia adalah korban kecelakaan, kemudian dia diamankan oleh pelaku, ditaruh di warung. Kemudian sama pelaku ini dipukul," kata AKBP Sumarni dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (2/11/2023).
Sumarni mengungkapkan motif Ayu Lestari menganiaya korban adalah mengira korban merupakan pelanggannya dulu yang tidak membayarnya.
"Jadi pelaku ini menyangka korban ini mirip mukanya dengan pelanggan yang dia cari," tuturnya.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini bermula ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam. Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.
"Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong," kata Kanit Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara.
Sementara itu, motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.
Namun, setiba di warung kosong, pria bernama asli Keneddi Pergaulan itu mengaku tiba-tiba ingat mantan 'tamunya'. Ia mengira korban mirip tamunya yang tidak membayar dahulu.
"Saat itu si pelaku ini karena terpengaruh alkohol, dia ingatlah si korban ini mirip dengan tamunya dia," katanya.
Ayu Lestari kemudian menganiaya korban di bagian wajahnya sampai pingsan. Korban saat itu dibawa Ayu dalam keadaan sudah terluka yang diduga akibat kecelakaan.
Korban Dibiarkan 3 Hari hingga Tewas
Setelah itu, Ayu membiarkan korban di warung tersebut. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
"Di tempat tersebut atau di warung kosong, korban sempat tiga hari dibiarkan oleh pelaku, yang akhirnya korban meninggal dunia," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, Ayu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini, Ayu Lestari ditahan di Polsek Tambun.
Sumber:Detiknews