Kontraktor PT.Dambha Kso Diduga Langgar Peraturan Presiden RI No 12 Tahun2021


Nias Barat, Berita Oke.Online -


Berdasarkan peraturan undang-undang no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi pemerintah ,dalam pembangunan Breakwater penahan ombak laut pelabuhan sirombu kab.nias barat Sumut .


Diduga PPK membiarkan kontraktor PT.Dambha persada KSO no kontrak PL-104/4/upp.RSU.T.2023. dengan waktu pekerja,an 270 hari kalender.


Tanpa sadar


Sangat di sayangkan pemerintah pusat memenangkan tender pembangunan tembok penahan ombak atau yang di sebut (Breakwater)  yang berlokasi di pelabuhan sirombu, kab.nias barat provinsi Sumatera Utara.


Kepada kontraktor PT.DAMBHA PERSADA KSO dengan nilai kontrak  Rp.49.013.028.000.,


Diduga PPK kementrian Laut RI Dalam pengawasan pembangunan Breakwater penahan ombak laut di pelabuhan sirombu  Nias barat tersebut  tak masuk kelokasi sehingga diduga  bahan material di lokasi dermaga sirombu itu tidak sesuai ferivikasi uji Leb yang di tetapkan di RAB diduga material sertu tersebut  tak kuat karena bercampur dengan tanah.


Beberapa media pada Minggu yany lalu telah menayangkan berita terkait material sertu campur tanah itu, namun pihak PPK Dari kementrian perhubungan Laut  membiarkan kontraktor  menggunakan bahan material sertu campur tanah itu.


Beberapa media mencoba konfirmasi kepada pelaksana lapangan, baik melalui chat whsatp maupun melalui telepon seluler  pelaksana,an Iskandar tersebut tidak mau balas dan juga telpon tidak di angkat.


Dilanjutkan media juga mencoba meminta no hp kontraktor kepada pelaksana di lapangan tidak di berikan kepada awak media , sehingga mediapun takbisa konfirmasi kepada PPK dan kontraktor karena keberada,an mereka di jakarta, sehingga diduga tak sesuai aturan keterbuka,an informasi no .14 tahun 2008. Sehingga terdapat pelanggaran peraturan presiden RI No.12 tahun 2021 tentang  pengada,an barang dan jasa pemerintah.


Dan undang-undang no 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi kontrak,


Anehnya Lagi, informasi dari sumber yang mana tidak di tulis namanya  menuturkan bahan material Batu, tak jelas apakah Lulus uji LEB atau tidak , kemudian pengambilan bahan material batu gunung  ini , Diduga tidak memiliki izin  dari dinas Lingkungan hidup  dan bisa merusak lingkungan kami ungkapnya.


Sehubungan dengan adanya pertambangan   


Di desa sesuai undang-undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan batu gunung, sebelum diatur  dalam undang-undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan.


Didalam Bahasa Jerman di sebut Bergbau(2) pengertian IPR juga di atur dalam pasal 1 angka 10 UU 3/2020 yaitu Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.


Sedangkan wilayah pertambangan rakyat (WPR)  Adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, sebagai mana di atur dalam pasal 1 angka 35PP 96/2021.



(Firman Jaya) 

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال