Nias Utara, Berita Oke.Online -
Ketua LSM KCBI Nias Utara provinsi sumut melaporkan ,EFORI ZENDRATO merasa kecewa dengan sikap kepala sekolah SMP N.8 ALASA.
Pasalnya ,kepala sekolah tidak mau menemui ketua,sekertaris dan tim LSM KCBI dan beberapa media untuk melakukan klarifikasi terkait duga,an pungutan liar yang dilakukan oleh kepala sekolah SMP N.8 ALASA.an/MASNITA LAHAGU S.pd.duga,an pungutan liar (pungli) uang seragam OSIS,uang ANBK,pada TA.2022 maupun di tahun anggaran 2023.
EFORI ZENDRATO menduga bahwa pungli itu benar adanya , sehingga kepala sekolah SMP N.8 ALASA tidak ingin di konfirmasi oleh LSM dan pers.
sebagai kontrol sosial, kami LSM KCBI kabupaten Nias Utara, sengaja turun ke lapangan dan mendatangi SMP N.8 ALASA meluruskan tentang laporan masyarakat atau orang tua siswa/siswi.
Pungutan liar disekolah SMP n.8 ALASA sa,at kami datang pertama kepala sekolah SMP n.8 tidak ada di sekolah yang ada hanya wakil kepala sekolah an./ Serius hulu dan beberapa honorrer ,ungkap EFORI.
Kita coba menanyakan kepada wakil kepala sekolah dimana keberada,an kepala sekolahnya, namun jawabnya belum masuk pak, trus kita menanyakan apa benar isu atau laporan dari orang tua siswa tentang pungutan liar yang di lakukan di sekolah ini?
Iyanya menjawab kami tidak tau pak, kalau mau tau tanya sama kepala sekolah aja,, tegasnya,, lalu kita tanya siapa bendahara sekolah ini? Iya jawab tidak ada bendahara sekolahnya pak, langsung saja sama kepala sekolahnya."ujarnya" LSM KCBI bersama jurnalis RRI dan media online lainnya mencoba menemui kepala sekolah SMP n.8 ALASA di kediamannya namun pintu rumahnya tertutup tanpa melihat orang di sekitar rumah tersebut, sekertaris LSM KCBI mencoba menghubungi melalui via telepon namun tidak di angkat di coba juga melalui via WhatsApp namun tidak di balas.
dalam peraturan Permendikbud RI Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dan permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, dalam pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud no 75 THN 2016 berbunyi, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan dan sumberdaya pendidikanlainnya sebagai mana di maksud pada ayat (1) bentuk bantuan atau sumbangan bukan pungutan, sedangkan dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 THN 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan berbunyi ,satuan pendidikan dasar yang di selenggarakan oleh pemerintah / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan,pungkasnya" kepada wartawan pada hari Senin 4 Desember 2023. EFORI ZENDRATO mengatakan kepada awak media,, telah melaporkan oknum kepala sekolah SMP N.8 ALASA, di polres Nias pada tgl 04-12- 2023 atas duga,an pungli kepala sekolah tersebut.
Kita harapkan kepada polres Nias agar segera melakukan penyelidikan terhadap kepala sekolah tersebut, sesuai dengan peraturan kepolisian NKRI."tegasnya.
dasar kita melaporkan kepala sekolah SMP n.8 ALASA ,surat kuasa dan surat pernyata,an orang tua siswa/siswi yang telah di sampaikan kepada ketua LSM KCBI dan beberapa bukti lainnya berupa Rekaman video/sa,at kita wawancara dengan siswa/siswi, tegasnya.
(Firman Jaya)