Serdang Bedagai, Berita Oke.Online -
Galian C beraktivitas lagi di Bantaran Sungai Ular berlokasi di tengah bantaran sungai ular tembus sampai Desa ujung rambung kecamatan Pantai Cermin. kabupatenSerdang Bedagai (Sumut) kamis 7/12/2023.
Pada tanggal 3/10/2023 komisi D DPRD Sumatera Utara dan Tim Gabungan Pemerintah Sumut adakan Rapat dan Menggelar Razia besar - besaran untuk menertibkan seluruh Galian C di Sumut.
Boss /Mafia Galian C tidak merasa takut sedikitpun.Berita sudah mereka ketahui melalui media Online dan media cetak/koran yang sudah Viral,bahwasanya akan dilakukan Razia Besar-Besaran Galian C di Serdang Bedagai.
Lebih kurang dua bulan yang lalu di Kabupaten Deli Serdang desa Suka mandi Hulu, Alat berat (Beco)dan 3 Truck pengangkut Tanah Ilegal diamankan Aparat POLDASU,sebagai Barang Bukti hasil Razia di Bantaran Sungai Ular.
Penangkapan tersebut,masih di Sidangkan.Bos/Mafia Galian C tidak Takut atas kejadian itu,karena bukan mereka yang di Tangkap.
Galian C di Bantaran sungai ular terlihat Bermain lagi dan pindah ke kabupaten Serdang Bedagai.Untuk mengelabui pihak Aparat Hukum,Aktifitas dilakukan dari tengah bantaran Sungai Ular tembus sampai Desa Ujung Rambung,kec:Pantai Cermin.kab Serdang Bedagai.
Sampai sekarang tidak ada APH di Serdang Bedagai mengambil tindakan untuk menutup dan memberhentikan Galian C tersebut.
Buka Mata APH ??
Aktivitas
Hilir mudiknya truck - truck pengangkat tanah timbun yang melintasi jalan Medan-Tebing Tinggi mengalami macet.Mafia/Boos Galian C tidak memperdulikan Rakyat/Masyarakat sekitar,Apabila Air Meluap akan Mengakibatkan Banjir Besar seperti yang pernah terjadi.
Galian C yang di duga tidak mengantongi izin itupun berjalan Mulus.
Rakyat/Masyarakat Serdang Bedagai,kab SUMUT meminta kepada Bapak/Ibu yang Memimpin Indonesia agar segera bertindak cepat.
Tutup Galian C
Kepada Bapak Kapolres Serdang Bedagai....
Ada Apa Pak ???
Sudah Jelas GalianC tersebut telah melanggar :
"Pada pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 di sebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Penadah/Penampung Tanah dari hasil Kegiatan Galian C ilegal tanpa ada izin/ilegal ,telah ditetapkan Pemerintah dengan pasal 480 KUHP, Barang siapa yang beli atau menyewa hasil dari kejahatan dapat dipidana.
Pada pasal 480 KUHP , Ancaman bagi penadahdi bejatuhkan 4 tahun kurungan penjara .
Diduga Mafia/Tauke Galian C tersebut ada yang Membekingi.
Sudah tertera Jelas ada Plang yg bertuliskan"
DiLarang Memaafkan kan Tanah NegaraTanpa izin.
Ancaman Pidana:
Pasal 167(1)KUHP di hukum 9 bulan penjara
Pasal 389 KUHP di hukum 2 tahun 8 bulan penjara.
Pasal 551 KUHP di hukum denda.
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Balai wilayah Sungai Sumatera Utara II.
Hasil dari Pertambangan Galian C ilegal tersebut pengusaha - pengusaha tanah mengambil keuntungan pribadi.Mereka tidak menghiraukan plang yang jelas Terpacak di bantaran sei ular.
(Rozy )