Nias Barat -Berita Peristiwa 24 online.
Berdasarkan informasi yang di himpun media dari salah satu warga desa gunung cahaya yang tidak di sebut namanya , Bahwa ada pertambangan Batu gunung di sekitar gunung cahaya kecamatan sirombu kabupaten Nias Barat Jumat (15/12/2023).
Yang mana pertambangan batu gunung tersebut di kelolah oleh PT.Dambha persada KSO diduga tidak memiliki izin pertambangan batu gunung tersebut"ungkap warga desa setempat,
Menurutnya" ada oknum yang Beking pertambangan batu gunung galian golongan B tersebut,
Sesuai undang -undang no 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Batu gunung, sebelum di atur dalam undang -undang no 11 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok pertambangan dalam dua pengertian yaitu"IPR juga di atur dalam pasal 1 angka 10 undang-undang 3/2020 yaitu" Izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan Luas wilayah dan investasi terbatas,
Sedangkan wilayah pertambangan rakyat("WPR") adalah bagian dari wilayah setempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, sebagai mana di atur dalam pasal 1angka 35 PP 96/2021,
Media terus mendalami cari tahu info dari pihak kontraktor PT.Dambha persada KSO yang mana batu gunung tersebut digunakan untuk pembangunan Breakwater yang biasa di sebut tembok penahan gelombang Laut,
Di pelabuhan sirombu kelas III kc.sirombu kabupaten Nias barat, namun pihak kontraktor tidak bisa di temui karena keberadaannya di jakarta da Begitu juga dengan PPK nya dari kementrian Laut RI.
Sehingga media tidak bisa konfirmasi Lebih Lanjut terkait izin pertambangan batu gunung tersebut,
Beberapa wartawan media mencoba menemui kepala pengguna anggaran (KPA) terkait izin pertambangan tersebut namun M.Saleh selaku (KPA) Di pembangunan tersebut iyanya mengatakan Tidak ada urusan saya untuk itu yang berurusan untuk izin pertambangan itu adalah kontraktor " ujar M.saleh di akhiri.
Penulis; firman.24.