Tetangga Jadi Tersangka Bunuh Juragan Kontrakan di Pemalang


 Pemalang, Berita Oke.Online -


Polisi menetapkan MB (21) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan H Muhammad Aldar (60) yang merupakan juragan kontrakan, mainan dan sembako di Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. MB merupakan anak Aldar.


Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Aprilaya, mengatakan MB diduga menyuruh AN (22) untuk membunuh Aldar. MB diduga sengaja tidak mengunci pintu di lantai dua rumah mereka agar AN bisa masuk dan membunuh Aldar.


"AN ini awalnya pelaku tunggal dalam eksekusi korban. Namun pada perjalanan dan pendalaman kasus ini oleh penyidik, ditemukan fakta baru bahwa saudara AN selaku eksekutor ini atas perintah saudara MB, anak kandung korban," kata Yovan dilansir detikJateng, Jumat (8/12/2023).


Polisi masih mendalami motif MB menyuruh AN membunuh Aldar. Polisi menyebut MB dan AN sudah kenal lama. Perencanaan pembunuhan berawal saat AN mendatangi rumah korban dengan niat hendak meminjam uang. Saat itu, AN ditemui oleh MB.


MB kemudian diduga memberikan AN uang Rp 1,5 juta. AN juga dijanjikan uang tambahan jika menuruti permintaan MB agar membunuh korban.



Sumber:Detiknews

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال