Diduga Galian C Sungai Bolangat Tidak Memiliki Izin,miris!!!




Berita oke.online

Desa bolangat kec. Sangtombolang kabupaten bolmong kamis 28 desember 2023, di duga galian C yang terletak di sungai bolangat dusun 4 itu tidak memiliki izin.


Menurut keterangan dari jurnalis dari media berita oke.online bapak sebedaus tinungki, yang turun meliput di sungai bolangat dusun 4 di duga ke tiga orang tersebut yang berinisial.

1.Honi paputungan

2.Mimin manoppo 

3.Marham paputungan 


Di duga mereka yang mempunyai alat sedotan tersebut tidak memiliki izin resmi, dan mereka sempat mengeluarkan kalimat katanya sudah konfirmasi degan DLH katanya sungai tersebut belum layak memiliki izin 


Naah!!! Yang di takuti sebentar nanti masyarakat yang akan menerima resiko/dampak ketika hujan deras/banjir, maka dia akan terjadi longsor di mana-mana karena akibat dari dampak galian C 


Menurunya. Tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa di pidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang di hasilkan juga ilegal.


"sesuai pasal 480 kuhp, barang yang di beli atau di sewa dari hasil kejahata itu dapat dipidana pencara 4 tahun dan denda 100 miliar 


Di minta oleh kepala desa bolangat dusun 4 agar dapat mengambil tindak kan sebelun ada hal-hal yang tidak di inginkan 


Riton/ebe

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال