Nias Barat -Berita Ok online.
Kabar Baik Untuk Pengedar dan Penjual Tuak suling Nias alias "Tuo Nifaro"
Pasalnya, produsen, Pengedar dan juga Pengguna Tuo Nifaro Tidak Bisa di Pidanakan karena Belum Ada Undang - undang yang mengatur Bahwa Bisnis Produk Minuman Beralkohol Tuo Nifaro itu Masuk dalam kategori Tindak Pidana,
Hal itu Ditegaskan Kapolres Nias AKBP. Luthfi S,ik ,Melalui Kasi Humas polres Nias IPDA Osiduhugo daeli Saat di konfirmasi Beberapa Awak Media pada tanggal 3/1/2024 Yang lalu,
Terkait Pembebasan Satu(1)Unit truk yang Bermuatan Tuak suling (Tuo Nifaro) yang Sempat di tahan di pelabuhan Angin Gunung Sitoli,
Di duga truk tersebut Bermuatan Ribuan Liter Tuak suling alias Tuo Nifaro , Menurut Kasi Humas polres Nias IPDA Osiduhugo daeli Tidak ada dasar Kita Bahwa Tuo Nifaro itu Apakah Termasuk Golongan minuman Keras atau Bukan, Masalah Legal Atau ilegal, pasalnya Sampai Saat ini Belum ada hasil pemeriksaan Dari Balai POM yang Menjelaskan Kadar Alkoholnya Berapa"kata Humas Polres Nias",
Selain itu, IPDA Osiduhugo daeli Meminta pada semua pihak untuk Memberikan Referensi Atau Hasil Dari Pengadilan yang Telah Mempidanakan Pelaku Penjual, pemake Tuo Nifaro" Coba Nanti Kasih ke saya, Bahkan Kemaren Teman- Teman Dari beberapa media kesini, Saya Minta Bantu ke Mereka Mendatangi Pengadilan Negeri Gunung Sitoli ,Adakah Penjual Tuo Nifaro Yang Di pidanakan ? Atau Di Fonis Hukum? ",Imbuh nya",
Selama Tidak Ada Undang -undang yang Mengatur dan tidak Ada dasar Hukumnya Maka Tidak ada Alasan Kita Untuk Membuat dia Melanggar"Tegasnya",
Untuk di ketahui sesuai dengan Pemberitaan Media sebelumnya 1 unit truk Bermuatan Tuak suling(Tuo Nifaro) terdiri dari 25 kemasan Kardus Yang di Gagalkan Oleh Beberapa pemuda dan tim LSM pada tanggal 29/12/2023 yang Lalu, Selanjutnya di serahkan kepada KP3 ( kesatuan pelaksanaan pengamanan pelabuhan),
Untuk di lakukan pengamanan Lebih lanjut, Meskin pun Beberapa Barang bukti sempat di Amankan penyidik Polres Nias , Namun akhirnya tidak Ada yang di tetapkan sebagai tersangka dan Barang Bukti di Kembalikan kepada pemiliknya,
Proses Hukum di Hentikan karena tidak di Temukan Tindak pidana dan BB telah di kembalikan pada 2januari 2024 "Terang daeli",.
Penulis ; firman.
Tags
Berita Daerah