Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang kasus penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Persidangan tersebut digelar dengan agenda pembuktian.
Jaksa menghadirkan tiga orang saksi dari TNBTS untuk memberikan keterangan secara daring. Ketiga orang tersebut adalah Yunus, Kepala Resor Senduro; Untung sebagai Polisi Hutan; dan Edwy, staf kantor Balai Besar TNBTS.
Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra mengatakan ada 59 titik ladang ganja yang ditemukan di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, melalui bantuan drone.
"Lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang," ujar Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Decky Hendra dilansir detikJatim, Selasa (18/3/2025).
Ke-59 titik ladang ganja tersebut seluas sekitar 1 hektare. Setiap titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi, mulai 4 meter persegi hingga 16 meter persegi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone.
"Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone," terang Decky.
Sumber: Intelektualnews.info