Buyback Saham Tanpa RUPS, OJK Berikan Izin Untuk Kerek IHSG

 

Jakarta, Penamedan.info


Otoritas Jasa Keuangan secara resmi mengizinkan perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia untuk melaksanakan aksi buyback atau pembelian kembali saham tanpa rapat umum pemegang saham atau RUPS. Penegasan aturan ini diharapkan meningkatkan harga saham yang tengah terpuruk.

Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) terus tertekan sejak memecahkan rekor hingga level 7.905 pada 19 September 2024.

Sejak saat itu, terjadi penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari rekor tertinggi di angka 7.905 menjadi 6.223 pada penutupan perdagangan, Selasa (18/3/2025).

IHSG bahkan mengalami koreksi sekitar 6 persen, melampaui level 6.100, hingga BEI menghentikan perdagangan selama 30 menit (trading halt) di ujung sesi pertama perdagangan pada Selasa pagi.

Kondisi itu dipicu oleh aksi jual bersih saham atau keluarnya dana investor asing dengan nilai bersih (net sell) Rp 2,5 triliun dalam satu hari perdagangan.

Situasi ini nyaris menyaingi koreksi IHSG pada 9 Maret 2020 sebesar 6,58 persen ke level 5.136, sepekan setelah pengumuman kasus pertama Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan catatan sejumlah media, kondisi tersebut juga memicu trading halt yang terjadi hingga tujuh kali pada beberapa pekan berikutnya.

Atas dasar itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengeluarkan kebijakan untuk mencegah terjadinya penurunan pasar saham lebih lanjut.

”Kami mengumumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham sesuai Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dalam jumpa pers di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu (19/3/2025).


Pelaksanaan aturan ini, lanjut Inarno, wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Inarno menyampaikan, mereka telah mengirimkan surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025 kepada direksi perusahaan terbuka untuk melaksanakan kebijakan ini jika perusahaan hendak melaksanakan pembelian kembali saham. Izin pelaksanaan aturan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Penerapan langsung

Dalam sesi doorstep dengan media, Inarno menjelaskan, emiten yang telah merencanakan buyback lewat RUPS bisa mengikuti aturan terbaru ini. ”Tetap bisa jalan langsung (buyback),” katanya.

Sebelum aturan ini dikeluarkan, setidaknya sudah ada sembilan perusahaan terdaftar di bursa yang mengumumkan rencana buyback saham untuk menstabilkan kinerja saham mereka.

Perusahaan itu di antaranya PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP).

”Buyback” oleh emiten diharapkan menahan kejatuhan lHSG lebih dalam. Namun, relaksasi itu akan sulit mendongkrak indeks kembali ke kondisi awal tahun.

Aksi tersebut menurut rencana disahkan dalam RUPS yang diagendakan tiap-tiap emiten dalam periode 20 Maret-10 April 2025.

Sesuai aturan, perusahaan dapat melakukan buyback maksimal 20 persen dari total modal ditempatkan dan disetor perseroan dengan modal yang mereka punya. Perusahaan akan membeli saham yang dijual investor di harga yang ditetapkan perusahaan.

Berkurangnya jumlah saham yang beredar di masyarakat akibat kebijakan tersebut dapat menjadi katalis kenaikan harga saham.


Pengamat pasar modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy, berpendapat, buyback oleh emiten diharapkan akan menahan kejatuhan lHSG lebih dalam. Namun, ia menilai relaksasi ini akan sulit untuk mendongkrak indeks kembali ke awal tahun. Sebab, buyback tidak dilakukan dalam waktu singkat.

Buyback oleh emiten ini setidaknya memberikan sinyal kepada pasar bahwa manajemen punya kas memadai, juga menegaskan komitmen manajemen untuk mengawal harga saham, dan bahwa harga sahamnya sedang murah atau sedang tidak dihargai pasar,” tuturnya. 


Dukungan negara

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono. Ia menyampaikan, kehadirannya menjadi bentuk kehadiran negara dalam ekosistem pasar modal.

Ia pun memberikan dukungan penuh kepada OJK dan BEI yang telah mengumumkan beberapa kebijakan untuk antisipasi ke depan dan memitigasi fluktuasi pasar saham. ”Kami yakin kebijakan itu telah dipertimbangkan dengan matang dan ini akan memperkuat confidence dari pelaku pasar ke depan,” ujarnya.

Budi meyakini, perekonomian Indonesia akan kuat dengan dukungan politik yang sesuai dengan semangat reformasi. Hal itu ia sampaikan untuk menanggapi asumsi bahwa penolakan kebijakan revisi Undang-Undang TNI dinilai memberi sentimen negatif di pasar modal.

”Sejak siang kemarin banyak diskusi bahwa DPR dan pemerintah mengedepankan supremasi sipil dan semangat reformasi juga,” kata keponakan Presiden Prabowo Subianto itu.

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال