Bekasi, Penamedan.info
Pemasangan Tiang Jaringan Internet dari PT Fibertars yang berada Perumahan Kirana Cibitung RT 002/022 dan Desa Wanajaya, Kec. Cibitung, Kab. Bekasi diduga kuat tidak mengantongi izin (ilegal) dari dinas terkait.
Dari investigasi beberapa awak media, pemasangan tiang internet sudah berjalan. Tiang-tiang tersebut diangkut menggunakan mobil bak terbuka, kemudian beberapa pekerja lainnya melakukan pemasangan tiang tersebut. Masyarakat telah mengamati bahwa pemasangan tiang internet diduga tanpa mengantongi izin tertulis yang diperlukan dari dinas-dinas terkait. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan menjadi dampak lingkungan dan keselamatan publik.
Tidak patuh terhadap regulasi pemasangan tiang internet tanpa izin ini melanggar peraturan yang berlaku yang mengharuskan setiap proyek infrastruktur untuk mendapatkan ijin dari instansi terkait.
Adapun dampak terhadap masyarakat terkait pemasangan tiang internet yang diduga tidak berizin tersebut ialah masyarakat mengkhawatirkan keberadaan kabel yang nantinya tidak tertata rapi, dapat mengganggu pemandangan dan potensi risiko keselamatan bagi masyarakat. Seperti gangguan pada jaringan listrik dan keselamatan aktivitas masyarakat.
Awak media mencoba menghubungi pengawas lapangan untuk menanyakan kelengkapan perizinan dari dinas-dinas yang lainnya, namun tidak ada respon dari tenaga kerja atau waspang.
Saat pemasangan tiang kabel wifi, salah satu pemilik rumah mengeluhkan pemasangan tiang wifi untuk digeser karna mengganggu halaman depan rumah warga.