Diduga Proyek Pembangunan Rusunawa Paniki Atas Lahan Tanah Tersebut Bermasalah Dengan Pemkot Manado

Minahasa, Penamedan.info


Pemkot Manado Membangun Proyek Pekerjaan Rusunawa Di Atas Lahan Milik Dari Pada Tanah Pribadi. Proyek Pembangununan Rumah Susun Warga di Kelurahan Paniki 2, Kecamatan Mapanget Diduga Kuat Menyalahi Aturan Karena Didirikan di Lahan Bermasalah Bukan Lahan Milik Pemerintah.


Pemerintah kota Manado Meski Mendapat Intervensi Dan Kecaman Dari Berbagai Kalangan Masyarakat di Sana Serta Bukti-Bukti Kepemilikan Atas Tanah Tersebut Bukan Milik Lahan Pemerintah Kota Manado. Pekerjaan Masih Saja Dilanjutkan, Dari Hasil Pantawan Awak Media di Lapangan Membenarkan Adanya Kegiatan Pekerjaan Tersebut. Terkait Proyek Pembangunan Berbandrol Fantastis Ini Dengan Pagu Rp.21.982.194.000 M Yang Mengunakan Anggaran ( APBD ) Anggaran Pendapatan Daerah. Manado  Tahun 2023.


Sebagai Ahli Waris Michael Van Essen, Jumat 21-03-2025 Mengatakan Kalau Pemkot Manado Nyata-Nyata Telah Menyorobot Tanah Lahan Milik NV Toko Van Essen, "Lahan Itu  Milik Dari Toko Van Essen, Dan Saya Selaku Ahli Warisnya Tanah Itu Hasil Dari Peninggalan Opa Kami Tanah Itu Bersifat ( HGU ) Hak Guna Usaha No 2 Tahun 1973" Ungkap Michael Van Essen. 


Awalnya Tutur Michael Lahan Ini Milik Mereka Itu Seluas 12 Hektar Dan Kemudian Dibagi-Bagi Oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Manado Tanpa Sepengetahuan Mereka. Selanjutnya Lahan Seluas 12 Hektar Telah Dibagi-Bagikan BPN Provinsi Sulut Kepada Pemkot Manado Seluas 4 Hektar Untuk Perluasan Pasar Paniki 800 Lebih Meter Bujur Sangkar ( M2 ), Untuk Koperasi BPN Dengan Seluas 12 Hektar Lebi Dan 3 Hektar Lebih Di berikan Kepada G Wulur Alias Glen.



"Dan Kami Kaget Tanah Lahan Milik Keluarga Kami Telah Dibangun Rumah Susun Rusunawa Oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR). Kami Mempertayakan Apa Motif Dan Dasar Pemerintah Kota Manado Mengklaim Lahan Tanah Kami Menjadi Aset Dari Pada Pemerintah Pemkot Manado. Padahal Kami Sendiri Belum Pernah Memperjualbelikan Lahan Tanah Kami" Tutur Michael. 


"Ironis Lagi Pemkot Manado Telah Membuat Dan Mencatatnya Sebagai Aset Meski Tidak Dilandasi Dasar Atas Kepemilikan Tanah. Anehnya Lagi Pemkot Manado Hanya Berdasarkan Pada Pembagian Yang Dilakukan BPN Manado. Meski Demikian Walikota Manado, Andrei Angouw Adalah Sahabat Baik, Oleh Karena Itu Saya Pernah Konfirmasi Terkait Masalah Ini Dengan Andre Angouw Tentang Lahan Kami Seluas 4 Hektar Yang Telah Di Bagikan BPN Ke Pemkot Tanpa Koordinasi" Urai Michael.



Michael Mendambakan meski Dirinya Telah Merelahkan Tanahnya Diserobot Dan Dikuasai Pemkot Manado Seluas 4 Hektar Dan Lahan Seluas Kurang Lebih 20.000 ( 2 ribu m2 ) Yang Dibangun di Atas Tanah Lahan Kami Diperuntukan Pembangunan Rusunawa Untuk Lahan Yang Seluas 3 Hektar Yang Dikuasai Oleh Pemkot Kota Manado


"Intinya Kami Dari Pihak Keluarga Akan Mengambil Langkah-Langkah Untuk Mengugat Pemkot Manado Terkait Lahan Tanah Milik Dari Keluarga Kami, Bukan Milik Dari Pemerintah Kota Manado. Awalnya Kami Akan Mengugat Pemkot Manado, Tapi Kami Hanyalah Bagian Dari Orang Miskin. Mau Tinggal Dimana Saya? Saya Sempat Ngomong Begitu Ke Walikota Andrei Angouw. Bangun Saja Rusunawa Itu, Asalkan Kasih Ke Orang Yang Sangat-Sangat Membutuhkan Uluran Tangan Yang Tinggal di Paniki Dan Jangan Kasih Ke Orang Yang Bukan Tinggal di Luar Dari Pada Orang Paniki" Ungkap Michael. 


Di Sisi Lain, Michael Menduga Bagi-Bagi Tanah Yang Dilakukan BPN Manado Untuk Kepentingan Koperasi. BPN Ternyata Turut Dimanfaatkan Oknum-Oknum Mafia Tanah Dengan Inisial GW. Michael Juga Menduga Kalau Pembagian Tanah Tersebut Merupakan Ide Dari GW. 


Hanya Saja Dirinya Mengaku Tidak Tau Lagi Keberadaannya Apakah Berada Di Luar Negeri Atau Telah Meninggal. Untuk Total Lahan Ada 12 Hektar Yang Dimainkan GW Dengan Oknum BPN Bilang Sama Gleen W Dan Robbi W Mari Kita Ketemu Dengan Saya Juga Oknum BPN Yang Merampok Tanah Milik Dari Van Essen Pemilik Sah Atas Tanah Tersebut Beserta Bukti Bukti Tanah Yang Di Paal 4 Yang Kami Beli.


Sumber: Michael L

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال