Langgar Konvensi Jenewa, Massa Serang Tim Medis Saat Demo Tolak RUU TNI di Malang


Jakarta, Penamedan.info

Konvensi Jenewa merupakan hukum humaniter internasional yang mengatur tentang perlakuan kemanusiaan selama perang. 


Pembahasan mengenai Konvensi Jenewa ini mencuat setelah terjadi peristiwa kerusuhan demonstrasi di Malang yang berujung pada dugaan pemukulan dan penyerangan terhadap tim medis. 


Tim medis demo tolak RUU TNI di Malang alami pemukulan Situasi pasca aksi menolak revisi UU TNI di depan gedung DPRD Kota Malang pada Minggu (23/3/2025) menarik perhatian warganet di media sosial usai banyak video kekerasan yang beredar.


 Melansir dari Kompas.com, Aliansi Suara Rakyat (ASURO) menyebutkan bahwa demonstran mengalami kekerasan. Tak sampai di sana saja, beberapa anggota tim medis, pers, dan pendamping hukum juga mengalami pemukulan. 


"Sejumlah massa aksi ditangkap, dipukul, dan mendapatkan ancaman. Tim medis, pers, serta pendamping hukum yang bersiaga di Halte Jl. Kertanegara juga mengalami pemukulan, kekerasan seksual, dan ancaman pembunuhan secara verbal," bunyi rilis ASURO seperti yang dikutip dari Kompas.com. 


Untuk diketahui, aksi demo revisi RUU TNI itu berakhir bentrokan antara massa dan aparat keamanan. Akibatnya, lemparan molotov menyebabkan kebakaran di gedung DPRD Malang. Berdasarkan rilis ASURO, mereka memperkirakan ada 6 hingga 7 orang peserta aksi dilarikan ke rumah sakit hingga pukul 21.25 WIB. 


Selain itu, ada 10 orang dari pendemo yang hilang kontak dan 3 orang diamankan polisi. Di sisi lain, pihak kepolisian juga mengungkap bahwa ada 7 aparat keamanan yang mengalami luka-luka. 


"Iya benar, ada 7 personel yang terluka. Terdiri dari 6 anggota polisi dan satu orang TNI," ungkap Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto kepada Kompas.com pada Minggu malam. Sementara kerusuhan aksi massa di Malang ramai di media sosial, diskusi mengenai Konvensi Jenewa pun muncul di X. Lantas, bagaimana bunyi Konvensi Jenewa yang menjadi acuan warganet saat melihat para tim medis diduga mengalami pemukulan? 


Isi Konvensi Jenewa 

Konvensi Jenewa sendiri merupakan pertemuan diplomatis yang menghasilkan sejumlah perjanjian kemanusiaan selama konflik persenjata atau perang. Konvensi Jenewa sendiri adalah hukum berisi empat perjanjian dan tiga protokol untuk menetapkan hukum internasional dalam perang. 



Meskipun sudah digelar sejak 1864, Konvensi Jenewa yang sering diangkat umumnya merujuk pada perjanjian tahun 1949 yang dibuat setelah Perang Dunia II. Konvensi Jenewa IV ini memperbarui dari dua perjanjian yang sudah diadakan sejak 1929. 



Rumusan keempat perjanjian pada 1949 berisi pasal-pasal yang menetapkan hak-hak dasar bagi tawanan perang, perlidungan bagi korban luka, dan pasal-pasal untuk melindungi warga sipil dalam kawasan perang.



Keempat perjanjian dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 itu telah diakui oleh 194 negara. 


Pada Konvensi Jenewa IV, pasal 20, paragraf pertama menetapkan bahwa orang-orang yang termasuk tim medis dan pasien yang terluka harus dilindungi. Artinya, mereka tidak seharusnya dilibatkan dalam konflik dan mendapatkan serangan. 



"Orang-orang yang secara teratur dan semata-mata terlibat dalam pengoperasian dan administrasi rumah sakit sipil, termasuk personel yang terlibat dalam pencarian, pemindahan, dan pengangkutan serta perawatan warga sipil yang terluka dan sakit, kasus-kasus yang lemah dan bersalin, harus dihormati dan dilindungi," bunyi pasal 20 Konvensi Jenewa dari laman resmi ICRC yang dikutip pada Senin (24/3/2025).


Dari sejarahnya, Konvensi Jenewa lahir setelah Pengusaha Swiss bernama Henry Dunant pergi mengunjungi para prajurit yang terluka setelah Perang Solferino pada 1859. 


Setelah dibuat syok dengan fasilitas yang kurang memadai, Dunant menerbitkan buku A Memory of Solferino pada 1862. 



Kemudian, Dunant mengusulkan solusi agar semua negara bersatu untuk membentuk kelompok sukarelawan untuk merawat korban terluka di medan perang dan menawarkan bantuan kemanusiaan pada korban perang. 

Usulan Dunant ini berujung pada pertemuan di Jenewa pada 22 Agustus 1864. Pertemuan ini mengacu pada poin kedua usulan Dunant tentang pembentukan perjanjian antarnegara untuk mengakui sebuah badan netral untuk memberikan bantuan di kawasan perang.


Sumber: Kompas.com
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال