Lapak Pedagang Dan Aset Pemerintah Raib Ditangan Pedagang Johar Utara Dan Trantib Disdag Semarang

 

Semarang,Penamedan.info



Konflik internal Dinas Perdagangan Kota Semarang yang melegalkan surat berita acara serah terima ke pedagang yang tidak berhak menempati tempat dasaran di pasar SCJ dan johar menuai banyak protes dari pedagang dan masyarakat Kota Semarang.

Dari bukti yang didapat wartawan, pedagang memberikan dasar pembagian lapak di SCJ lantai 1 dan 2, rapat diadakan di Dinas Perdagangan Kota Semarang lantai 2 dan dimunculkan kuota penempatan bagi organisasi yang mempunyai hak bagi langsung ke pedagang pasar Johar. Setelah selesai dan kuota terbagi, pedagang membangun lapak tersebut berdasar peraturan yang berlaku dari dinas perdagangan dengan ukuran dan tinggi bangunan.


organisasi memunculkan nama pedagang yang berhak mendapatkan tempat berjualan sesuai tempat yang sudah dibagi dan disetujui oleh pedagang yang mendapat bagian lapak di SCJ lantai 1 dan 2 dengan estimasi biaya swadaya dari pedagang pribadi tanpa bantuan dari pemerintah Kota Semarang.



konflik masalah muncul setelah pedagang mau menempati dan berjualan secara tiba tiba tempat dagangan sudah berganti pemilik hingga pemunculan surat (BAST) hal ini yang memicu berbagai macam spekulasi diperjualbelikan oknum Dinas Perdagangan Kota Semarang, belum selesai masalah ini muncul kembali rekaman pengakuan dari pembeli lapak di SCJ kios lantai satu yang menuai masalah, serta menceritakan kronologis kios-kios yang dijual oleh saudara (str, pedagang konveksi Johar Utara) dan pengeluaran surat oleh saudara (mrb) dari Dinas Perdagangan Kota Semarang.

bahkan saudara (hnky) melayangkan surat aduan ke Walikota untuk meminta kejelasan munculnya masalah di beberapa media karena laporan dari pedagang SCJ dan Johar. masalah kios Johar Tengah di Pasar Johar yang sudah muncul surat disposisi untuk pedagang bernama Elvira di tahun 2023 bulan Agustus tanggal 1,  tiba tiba berganti nama pedagang lain di tahun 2024 januari dengan nama pedagang (str) pedagang yang mendapat hak istimewa dari kasi trantib berupa penjualan tempat di Pasar SCJ Kota Semarang.

hal ini yang memicu pedagang dan masyarakat berani menyuarakan supaya hak pedagang dikembalikan ke pedagang asli yang sudah mengeluarkan biaya untuk membangun dan mendapat persetujuan dari ketua organisasi serta pengurus, secara tiba tiba Dinas Perdagangan Kota Semarang melalui Kasi Trantib (mrb) memutuskan sepihak tanpa memberi kejelasan kepada ketua organisasi yang sudah mendapat kuota dari Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang.

Berdasarkan dari keterangan pedagang, ada oknum dari luar pegawai kedinasan ikut menikmati hasil dari jual beli aset pemerintah Kota Semarang, dari pengakuan pedagang scj ( AK) pedagang tersebut menjelaskan bahwa oknum tersebut bekerjasama dengan ( str dan mrb) untuk menjual aset pemerintah Kota Semarang serta dipermudah pengurusan surat (BAST). 

sebelumnya pedagang johar selatan juga terkena tipu daya oknum tersebut yang dapat mengupayakan tempat dasaran di johar selatan, hingga  saat ini tersiar kabar pedagangnya sudah meninggal dunia.


Sumber: Novi
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال