Pelaku Pembunuhan Adik Ipar Karna Menolak Diajak Mesum Divonis 13 Tahun Penjara

Kediri, Penamedan.info



Trimo Sasmito alias Mamo tampak pasrah usai mendengar vonis 13 tahun pidana penjara yang dibacakan hakim ketua Sunarti. Dengan lirih, pria 37 tahun itu menerima putusan tersebut.




Senada, tim jaksa juga menerima putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri itu. Sebab putusan sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.



Mamo merupakan terdakwa pembunuhan adik iparnya, Melisa Diah Wahyuni (24) pada Senin 15 Agustus 2022. Mamo menghabisi adik kandung istrinya itu karena kesal ajakan bersetubuh ditolak Melisa.


Peristiwa tragis tersebut bermula saat Anwar, suami Melisa tengah terjerat kasus hukum di Polres Kediri. Anwar saat itu ditahan karena kepemilikan senjata tajam.



Melisa yang kebingungan dengan kasus yang dihadapi suaminya itu lantas berkonsultasi dengan Mamo. Namun, Mamo malah menyarankan Melisa agar datang ke paranormal bernama Sri alias Cikrak. Saran Mamo kemudian disetujui Melisa.



Tak lama, Mamo kemudian datang menjemput dengan motor Yamaha Vega nopol AG 3123 Y. Melisa dan Mamo selanjutnya meluncur ke rumah paranormal yang dimaksud.



Setibanya di lokasi, paranormal yang hendak ditemui sedang tak ada di rumah. Melisa pun meminta agar kembali pulang. Namun tidak bagi Mamo, karena ia punya rencana lain.




Di tengah perjalanan, Mamo rupanya mencari tempat hingga sampai di jalan Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri. Di sana Mamo menghentikan motornya dan turun.



Melisa yang masih di atas motor lalu pundaknya dipegang oleh Mamo dari belakang. Melisa yang kaget lantas menanyakan maksud Mamo.



Dengan tenang Mamo mengajak Melisa untuk bersetubuh. Tapi ajakan itu ditolak mentah-mentah Melisa. Sebab, ia dan Marno masih keluarga.



Penjelasan Melisa itu rupanya tak menyadarkan Mamo. Sebaliknya, ia terus membujuk Melisa untuk bercinta sambil melancarkan ciuman ke pipi Melisa.



Melisa tetap kekeh menolak dan mengancam akan memberitahukan kepada istri Mamo dan suaminya. Mamo rupanya tak takut dan terus merayu.



Karena hal ini, Melisa kemudian melepaskan diri dengan lari menghindari Marno. Pria itu selanjutnya mengejar dan mencoba mencium Melisa.

Melisa kali ini melawan dengan menampar pipi Mamo. Ia lantas kembali melarikan diri dari cengkeraman nafsu syahwat Mamo yang memuncak.



Nahas, saat lari di pinggir sungai itu, Melisa terjerembab ke dalam sungai yang airnya tak dalam. Ia saat itu jatuh dengan dengan posisi tengkurap lalu bangun dengan posisi duduk.



Mamo yang datang kemudian mengulurkan tangannya ke arah Melisa. Namun Melisa tak bergeming menolak uluran tangan dan berteriak sekencang-kencangnya.



Teriakan ini membuat Mamo panik, ia lantas mencengekam leher Melisa. Mamo baru melepaskan cekikan setelah Melisa terlihat lemas. Tubuh Melisa kemudian dihanyutkan ke air. Puas menghabisi Melisa,Mamo ternyata ketakutan dan pulang pada malam hari itu.




Mayat Melisa tersebut baru ditemukan pada Senin, 22 Agustus 2022 di sungai perbatasan Ringinrejo dan Kandat. Mayat tanpa identitas itu kemudian diidentifikasi sebagai Melisa.



Polisi yang mengantongi identitas itu lantas melakukan penyelidikan. Dari situ diketahui korban sempat keluar bersama Mamo.

Hal itu didasarkan dari keterangan anak korban yang menyebut sebelum hilang sempat ditelepon Mamo dan diajak ke rumah paranormal. Tapi sejak itu, Melisa tak pernah kembali.



Mamo selanjutnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian diadili pada Senin, 20 Maret 2023 dengan vonis 13 tahun pidana penjara.



Saat sidang tuntutan, Mamo sempat memelas meminta keringanan. Namun upayanya sia-sia. Karena hakim dan jaksa menilai ia telah melanggar Pasal 338 KUHP menghabisi adik iparnya sendiri.



"Menyatakan terdakwa Trimo Sasmito alias Modot alias Mamo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata hakim ketua Sunarti membacakan amar putusannya.

Sumber: Berita1.info


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال