Polrestabes Medan menggerebek sarang narkoba di bantaran rel kereta api di wilayah Tembung. 2 orang ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan jika penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (14/3) sore. Bantaran rel kereta api disebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
"Dalam penggerebekan, petugas meringkus dua pria yang seorang diantaranya diduga bandar narkoba, berikut barang bukti paket besar narkotika jenis sabu," kata AKBP Thommy Aruan, Sabtu (15/3/2025).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah F (46) dan B (37) yang merupakan warga setempat. Petugas polisi sempat terlibat aksi kejar-kejaran sebelum menangkap keduanya.
Saat digeledah, ditemukan beberapa paket sabu siap edar dan satu paket besar mencapai 20 gram dari tangan F. F diduga merupakan bandar narkoba.
"Sebagaimana yang disampaikan Bapak Kapolrestabes Medan, bahwa Polrestabes Medan hadir untuk menjawab keresahan masyarakat dan dalam kegiatan hari ini, kami mengamankan dua pria dengan barang bukti beberapa paket sabu, termasuk juga alat hisap atau bong, timbangan elektrik, dan uang ratusan ribu Rupiah yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba," ungkapnya.
Thommy menjelaskan peran kedua pria yang diamankan kini masih didalami. Masyarakat diminta untuk melapor jika jika mengetahui informasi terkait peredaran narkoba melalui Hotline maupun melalui pesan lewat media sosial Instagram.
Sumber: Lensakriminal.online