Sidang Etik Terhadap Kapolres Nonaktif Ngada, Apakah Praktik Monetisasi Video Pencabulan dan Jaringannya Akan Terungkap?

 

Jakarta, Penamedan.info

Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) menyebutkan ada sejumlah peristiwa yang belum dijelaskan dalam rangkaian peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 




Minimal, ada dua hal yang perlu diungkapkan, yaitu ada tidaknya monetisasi dari video pencabulan Fajar kepada para korban yang diunggah ke situs porno di Australia dan kemungkinan keterlibatan orang lain atau komplotan. 




“Nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap ya, apakah misalkan ada soal monetize misalnya kalau ini videonya di-upload dan sebagainya,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).




Anam menjelaskan, penjabaran anatomi atau kronologi peristiwa ini penting karena juga akan mengungkapkan ada tidaknya pihak-pihak yang terlibat. 



“Apakah ini kelompok yang berkomplot? Atau ini bagian dari jaringan internasional? Atau ini jaringan di level lokal sana? Nah itu yang nanti kami akan coba urai di peristiwa ini,” lanjut dia.



Jika terbukti ada unsur monetisasi dan komplotan, hal ini akan dibahas lebih lanjut dalam unsur pidana. 



Sementara, hari ini, Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan lebih dahulu menjalani sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 



Anam meyakini, Fajar akan dijatuhkan hukuman pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dalam sidang hari ini.
“Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” katanya. 



Anam menjelaskan, dalam sidang etik hari ini, penting bagi Propam Polri untuk menggali soal konstruksi kejadian. 



“Tapi, yang paling penting adalah anatomi bagaimana peristiwa itu terjadi, konstruksi peristiwa itu terjadi, karena ini penting dalam konteks bagaimana membuat terangnya peristiwa dan ini akan menjadi satu fundamen juga penting dalam konteks tindak pidananya,” lanjut dia. 



Sebelumnya, Kapolres nonaktif Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur. 



Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur. 



"Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).



Trunoyudo menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba. 



Oleh karenanya, terhadap AKBP Fajar Widyadharma juga telah ditetapkan sebagai tersangka.



 Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur. 



Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Sumber: Berita1.info

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال