Tambang Ilegal di Minut Diduga Dapat Perlindungan Oknum Polisi, Masyarakat Tuntut Penegakan Hukum Tegas


Minahasa Utara, Penamedan.info


Minahasa Utara, Sulawesi Utara – Sebuah aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Aermadidi Bawah, Lingkungan I, Kabupaten Minahasa Utara, tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek ini diduga milik seorang berinisial YT alias Ko Yongki, warga asal Watudambo, Bitung, dan disebut beroperasi tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Pantauan di lokasi memperlihatkan kerusakan serius terhadap lingkungan sekitar, termasuk perusakan jalan paving milik warga. Alat berat jenis ekskavator tampak leluasa beroperasi, menggali dan merusak kontur tanah di area pemukiman yang sebelumnya tenang dan hijau.

Tak hanya itu, aktivitas tambang ini juga diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian, sebagaimana diungkap dalam pengakuan sejumlah sumber lokal. Beberapa nama yang disebut antara lain DK alias Deddy, diduga anggota Polres Minut, serta beberapa anggota lain dari Polda Sulut. Para oknum ini disebut menerima setoran rutin dari pemilik ekskavator berinisial DL alias Decky dan ML alias Musa.

Informasi mengejutkan lainnya datang dari pengakuan anak pemilik alat berat, yang menyebut praktik setoran rutin kepada oknum aparat menjadi “syarat kelancaran” proyek ini. Hal ini menuai kecaman dari masyarakat luas, yang menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Sulawesi Utara.

Payung Hukum yang Dilanggar

Aktivitas ini berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa perusakan lingkungan secara sengaja dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyatakan bahwa penambangan tanpa izin dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa anggota Polri wajib menegakkan hukum, bukan melindungi pelanggaran.

Tuntutan untuk Kapolda Sulut

Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan terhadap proyek tambang ilegal ini. Penindakan ini penting demi memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan memastikan bahwa hukum berlaku bagi semua pihak tanpa pandang bulu.

“Jangan biarkan institusi penegak hukum ternoda oleh tindakan segelintir oknum. Kami minta transparansi dan keadilan ditegakkan,” tegas salah satu warga yang menolak disebutkan namanya.

Penutup

Proyek tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melibatkan aparat penegak hukum bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga krisis moral dan integritas. Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Redaksi masih terus mengupayakan konfirmasi dari pihak Polres Minut, Polda Sulut, dan Dinas ESDM Provinsi Sulut terkait kasus ini.

Sumber: Michael L
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال