Muara Enim, Penamedan.info
15 April 2025 — Advokat Taufik Hidayat, S.H. dan Tugan Siahaan, S.H., M.H. selaku kuasa hukum mendampingi 15 orang korban dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus iming-iming penerimaan kerja di PT BAK. Nilai kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp150 juta.
Menurut keterangan kuasa hukum, pelaku yang diduga bernama Rudi, sebelumnya merupakan karyawan PT BAK. Ia menjanjikan kepada para korban dapat membantu mereka menjadi karyawan di perusahaan tersebut dengan meminta sejumlah uang. Namun, setelah uang diserahkan, para korban tidak kunjung diterima bekerja dan uang pun tidak dikembalikan.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/304/XI/2024/SPKT/Polres Muara Enim, tertanggal 1 November 2024, dengan pelapor atas nama Hendi, Agi Alfebri, Reza, dan Jhon Hugandi.
"Proses hukum terkesan lamban. Hingga hari ini, belum ada kejelasan status hukum terhadap terlapor, padahal bukti-bukti telah diserahkan ke penyidik Reskrim Polres Muara Enim," ujar Taufik Hidayat.
Ia juga menyayangkan sikap terlapor yang dinilai tidak kooperatif. “Terlapor beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan, bahkan undangan untuk mediasi pun tidak dihiraukannya,” tambah Tugan Siahaan.
Kuasa hukum mendesak pihak kepolisian agar segera menetapkan tersangka dalam kasus ini demi keadilan para korban. “Kami tidak ingin ada korban-korban berikutnya. Jangan tunggu pelaku melarikan diri baru ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Taufik.
Para korban berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional dalam menangani kasus ini, mengingat kerugian yang diderita tidaklah sedikit dan menyangkut masa depan mereka yang sempat tergiur akan janji pekerjaan tetap.
(rumansah)