Cara Cek PIP 2025, Cair Tanggal 10 April 2025

 

Jakarta, penamedan.info


Dana Program Indonesia Pintar atau PIP dijadwalkan cair pada Kamis (10/4/2025). Informasi pencairan dana PIP diumumkan melalui akun Instagram Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) @kemendikdasmen pada Minggu (6/4/2025). 


"Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025," tulis unggahan tersebut. Dilansir dari laman PIP, dana PIP adalah bantuan berupa yang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. 


Berdasarkan data 2025, dana PIP akan diberikan kepada 938.160 siswa di Sekolah Dasar (SD), 911.625 siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP), 399.260 siswa di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), dan 442.698 siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). 


Lantas, bagaimana cara cek PIP?


Cara cek penerima PIP lewat Hp Pengecekan siapa saja yang menerima dana PIP dapat dilakukan secara online melalui pip.kemdikbud.go.id. Pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan gawai atau handphone (Hp). 


Dikutip dari Kompas.com (2024), 


berikut ini cara cek PIP lewat Hp: 

1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id melalui browser yang ada di smartphone 

2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

3. Masukkan kode captcha, biasanya berupa penjumlahan sederhana 

4. Selanjutnya, klik "Cek Penerima PIP" Nantinya akan muncul status penerimaan peserta PIP. 

Jika data terdaftar sebagai penerima PIP 2025, yang bersangkutan dapat melakukan konfirmasi ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat keterangan penerimaan PIP. 


Syarat penerima PIP 2025 Dana PIP hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Dilansir dari laman PIP, 


berikut ini syarat siswa penerima dana PIP 2025: 

1. Peserta Didik pemegang KIP 

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti: 

Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan 

Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera 

Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan 

Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam 

Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah 

Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah 

Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. 


Besaran dana PIP 2025 Dana bantuan PIP 2025 akan diberikan dalam bentuk uang tunai. 


Besarannya sesuai dengan jenjang pendidikan siswa/siswi penerima. Berikut perincian besaran dana PIP 2025 untuk masing-masing jenjang pendidikan: 


Siswa SD Rp 450.000 per tahun Rp 225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir 


Siswa SMP Rp 750.000 per tahun Rp 375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir 


Siswa SMA/SMK sederajat Rp 1.800.000 per tahun Rp 500.000-Rp 900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir. 


Setelah dicairkan dana tersebut tidak boleh digunakan sembarangan. 


Dana PIP 2025 hanya boleh dibelanjakan untuk keperluan yang menunjang pendidikan, 


seperti sebagai berikut: Buku Seragam Alat tulis Transportasi ke sekolah Tas Sepatu Biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.



Sumber: Kompas.com

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال