Dugaan Pungli dan penjualan LKS di sekolah di Kab Jepara di duga libatkan Oknum Disdikpora

 

Jepara, Penamedan.info


Dunia pendidikan di Kabupaten Jepara kembali tercoreng. Dugaan praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan pungutan liar (pungli) yang terjadi secara sistematis di sejumlah sekolah mulai terungkap ke permukaan. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Ali Hidayat, disebut-sebut mengetahui namun melakukan pembiaran atas praktik yang bertentangan dengan regulasi pendidikan Nasional tersebut.


Sejumlah sekolah di Kabupaten Jepara diduga melakukan praktik penjualan buku lks kepada siswa, yang semestinya dilarang. Buku-buku ini dijual dengan dalih sebagai penunjang kegiatan belajar, namun ternyata dipasok oleh pihak ketiga yakni perusahaan penerbit swasta. Praktik ini diduga melibatkan Ketua PGRI Jepara sebagai perantara kerja sama, dan mengantongi persetujuan tidak langsung dari pihak Disdikpora.


Tak hanya itu, dugaan pungutan liar juga menyeruak dalam proses distribusi dan pembelian buku-buku tersebut, yang secara tidak langsung menambah beban biaya pendidikan bagi para orang tua siswa.


Praktek ini di duga melibatkan  pihak sekolah, Ketua PGRI Jepara, serta pihak penerbit swasta sebagai penyedia LKS. Nama Ali Hidayat, Kepala Disdikpora Kabupaten Jepara, turut disebut sebagai pihak yang diduga melakukan pembiaran atas praktik ini. Meski tidak memberikan instruksi langsung, peran Disdikpora dinilai krusial karena memiliki fungsi pengawasan dan pembinaan yang tidak dijalankan secara maksimal.


Praktik pungli dan penjualan lks ini diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, namun kembali mencuat menjelang awal tahun ajaran baru 2024/2025. Momen tersebut biasanya digunakan sebagai celah untuk mendistribusikan buku LKS secara masif kepada peserta didik.


Dugaan ini terjadi di berbagai Sekolah Negeri di wilayah Kabupaten Jepara, baik di tingkat sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). Berdasarkan temuan media, praktik ini menyebar hampir merata di lingkungan satuan pendidikan yang berada di bawah koordinasi Disdikpora Jepara.


Praktik penjualan LKS bertentangan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang mengatur bahwa buku pelajaran di satuan pendidikan hanya boleh menggunakan buku yang ditetapkan oleh Kemendikbud, serta dibiayai oleh negara melalui dana BOS atau APBD. Dalam Pasal 10, dijelaskan bahwa satuan pendidikan dilarang keras menjual buku kepada peserta didik, memaksa siswa membeli dari sumber tertentu, atau menggunakan buku yang belum mendapat persetujuan resmi.


Dari sisi moral dan hukum, praktik ini berpotensi menjerat pihak-pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Menurut aktivis  pemerhati pendidikan di jepara tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan permendiknas tetapi juga mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.


“Ini jelas melanggar aturan dan cukup merugikan masyarakat. Jika terbukti ada unsur pungli dan pengkondisian keuntungan, maka aparat penegak hukum harus turun tangan,” ungkapnya Kamis (17/4/2025).


Modus yang digunakan cukup rapi, Buku LKS disuplai oleh perusahaan penerbit dan kemudian disebarkan ke sekolah-sekolah melalui kerja sama yang dijembatani oleh Ketua PGRI. Pihak sekolah menerima dan mengarahkan siswa untuk membeli buku tersebut, dengan iming-iming bahwa buku itu bagian dari program pembelajaran resmi.

Sedangkan pihak sekolah berdalih mendapat "restu" dari Dinas melalui  organisasi PGRI.


Adanya informasi dari sejumlah wali murid di satuan pendidikan di kabupaten Jepara, awak media investigasimabes.com mengirimkan surat bertujuan permohonan konfirmasi adanya dugaan penyimpangan pungli (pungutan liar) di SMPN 1 Batealit, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara siswa diminta membayar  iuran komite sekolah walaupun dengan cara di cicil dan besaranya  bervariasi seperti kelas 7 Rp 450,000,- kelas 8 Rp 350,000,- dan kelas 9 Rp 300,000,- di tambah iuran study tour, mencuat dugaan pungli ini beredar adanya bukti kwitansi dan bukti cicilan dari salah satu wali murid. 


Tanggapan resmi dari pihak Disdikpora Kabupaten Jepara, Ali Hidayat menyatakan ke publik bahwa terkait persoalan di SMPN 1 Batealit sudah selesai, pasca di undang oleh komisi C DPRD Jepara hal ini sangat disayangkan. Media terus menuntut klarifikasi dan tindakan nyata untuk menghentikan praktik tersebut. Pemerhati pendidikan mendorong agar Inspektorat, Kejaksaan, hingga Aparat Penegak Hukum lainnya segera melakukan penyelidikan atas kasus ini.


Pemerintah pusat dengan kebijakan larangan penjualan buku di sekolah telah menegaskan komitmennya dalam menghapus praktik komersil pendidikan, sekaligus mendorong guru untuk lebih kreatif menyusun bahan ajar tanpa ketergantungan pada lks.


Sumber: Msk/Gn.


Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال