Eko Gagak : Sorot Publik Polemik Antara Armuji, Bos U.D. Sentosa Seal dan PR-Aparat Penegak Hukum (APH)

Surabaya, Penamedan.info

Viral polemik sidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji ke U.D. Sentosa Seal tidak hanya mencuri perhatian publik, tetapi juga membuka luka lama dunia ketenagakerjaan, praktik penahanan ijazah pekerja yang masih marak terjadi. Di tengah hiruk-pikuk tersebut, salah satu tokoh aktivis Eko Gagak angkat bicara, mengecam pihak-pihak yang memanfaatkan momentum ini sebagai akses mencari muka demi kepentingan pribadi dan pencitraan semu.


Dalam pernyataan terbukanya bertajuk "Satu Suara Angkat Bicara : Persoalan Sidak Armuji dan Kembalikan Ijazah Pekerja," Eko Gagak menyoroti bagaimana narasi dibelokkan oleh individu yang mengaku pengusaha dan arek Suroboyo, padahal kerap menyusupkan agenda pribadi lewat aksi-aksi atas nama suku atau perkumpulan tertentu. “Ini bukan soal Armuji semata, ini soal keadilan yang kerap ditutupi oleh drama dan pencitraan murahan,” ujar Eko Gagak, Minggu (20/04/2025).


Kasus bermula ketika Armuji melakukan sidak ke U.D. Sentosa Seal di kawasan Margomulyo, Surabaya. Ia menerima laporan bahwa puluhan mantan karyawan perusahaan tersebut kesulitan mengambil kembali ijazah mereka, dokumen vital untuk mencari pekerjaan baru. Namun, tindakan Armuji yang mendokumentasikan sidak dan menyebarkannya lewat akun media sosial @cakj1 justru memantik kontroversi. Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, tidak terima dituduh dan diframing secara negatif di media sosial. Bersama suaminya Hendy Soenaryo, ia melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur atas dugaan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE. Tuduhan semakin serius setelah video tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas terlarang di lokasi perusahaan.


Armuji, tak tinggal diam. Ia menolak mundur dan balik menyatakan akan menggugat pelapor, menyebut dirinya telah difitnah dan dilecehkan secara pribadi. Konflik ini bahkan sempat mengguncang citra pemerintahan kota.


Mediasi yang dilakukan Senin (14/4) di Rumah Dinas Armuji memang berhasil menurunkan tensi. Jan Hwa Diana menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan sepakat mencabut laporan. 


Namun, Eko Gagak menilai damai bukan berarti selesai. “Ada 31 karyawan yang ijazahnya masih ditahan dan itu bukan sekadar administrasi, itu bentuk nyata perampasan hak,” tegasnya.


Dalam lanskap ketenagakerjaan Indonesia, penahanan dokumen pribadi pekerja bukan hal baru. Meski Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) tak secara eksplisit melarangnya, Perda Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 sangat jelas : Pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja. Jika dilanggar, sanksi pidana mengancam.


"Ini bukan soal celah hukum. Ini soal keberanian menegakkan keadilan bagi buruh kecil yang sering kali dibungkam oleh kekuasaan dan birokrasi perusahaan,” kata Eko Gagak dengan tegas.  Ia mendesak agar Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya serta Pemprov Jatim segera turun tangan dan mengaudit praktik ketenagakerjaan secara menyeluruh.


Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah berjanji memberikan pendampingan hukum kepada para mantan karyawan. Namun Eko Gagak memperingatkan, janji tidak akan berarti tanpa eksekusi nyata. “Jangan jadikan ini headline semata. Ini saatnya negara hadir melindungi rakyatnya, bukan tunduk pada tekanan pengusaha,” ujarnya.

Kasus ini bukan hanya soal Armuji, Jan Hwa Diana, atau ijazah yang ditahan. Ini adalah cerminan rusaknya sistem perlindungan pekerja yang selama ini dianggap sepele. Saat sorotan media memudar, nasib para mantan karyawan tetap harus menjadi prioritas. Karena keadilan tidak boleh kalah oleh sensasi.


Menurut Eko Gagak meskipun ada permintaan maaf kepada Armuji, proses hukum penahanan ijazah harus tetap berjalan, sebab hingga saat ini belum satupun ijazah yang di tahan terealisasi untuk di kembalikan.


Lanjut Eko Gagak, isu dugaan yang berkembang terkait pengusaha U.D. Sentosa Seal di beking orang-orang yang berpengaruh di sekeliling pemerintahan. Maka dari itu dugaan terbukti hari ke hari negoisasi penahanan ijazah berlangsung alot (sulit), meskipun telah melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan.


Eko Gagak Menambahkan, pekerjaan rumah untuk Aparat Penegak Hukum (PR - APH) Wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya harus berani menindak tegas pemilik U.D. Sentosa Seal (C.V. Sentosa Seal) sesuai harapan Wamenaker dan masyarakat terkait penahanan ijazah tersebut. Namun jika APH berlarut-larut belum ada tindakan nyata atau action kepastian, maka "Patut di pertanyakan SDM " tentang kapasitasnya sebagai APH," pungkas Eko Gagak.


(Samsul Arief)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال