Tangsel, Penamedan.info
Dugaan korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar di Kota Tangerang Selatan terus menjadi sorotan publik. Masyarakat dan lembaga pengawas mendesak penegak hukum untuk mengungkap aliran dana hingga ke aktor intelektualnya.
Ketua Yayasan dan Lembaga Konsumen Paragon (YLKP), Puji Iman Jakarsih, menekankan pentingnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk menuntaskan perkara ini secara transparan. Ia mengibaratkan aliran dana korupsi ini dengan lagu legendaris *Bengawan Solo,* yang menggambarkan arah yang sulit diprediksi.
*Aliran dana entah sudah ke mana-mana. Saya berharap ada titik terang dari Kejati, apakah ada tersangka baru atau bahkan aktor intelektual yang masih bebas,* ujarnya.
Puji juga mempertanyakan sikap diam sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kota Tangerang Selatan, yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
*Mengapa semuanya bungkam? Pengawasan adalah bagian dari tugas mereka. Ada apa sebenarnya?* tegasnya.
Sejauh ini, Kejati Banten telah menetapkan beberapa pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang sebagai tersangka, namun proses hukum belum tuntas. Penelusuran aliran dana korupsi masih berlangsung, dan belum ada kepastian mengenai pihak lain yang terlibat.
Proses ini, menurut Puji, merupakan ujian bagi integritas penegakan hukum di Provinsi Banten, terutama dengan adanya Gubernur terpilih yang memiliki kedekatan politik dengan partai penguasa nasional.
*Presiden kita sangat tegas terhadap korupsi. Kejaksaan harus berani menindak tegas siapa pun yang terlibat,* tegasnya.
Puji juga menyoroti peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Inspektorat Kota Tangerang Selatan yang dinilainya tidak menunjukkan tindakan nyata.
*Mereka digaji oleh negara, seharusnya aktif mendampingi dan mengungkap penyimpangan, bukan diam,* ucapnya.
YLKP mendesak agar tidak ada upaya menutupi fakta. Publik berhak mengetahui ke mana dana ratusan miliar itu mengalir.
*Koruptor adalah musuh terbesar rakyat dan wajib dimiskinkan,* tandasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor pelayanan publik, seperti pengelolaan sampah, bukan hanya kejahatan administratif, tetapi juga bentuk nyata pengkhianatan terhadap hak-hak dasar masyarakat.
Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan bagi masyarakat.
*Aman*