Sergai, Penamedan.info -
Saat hendak transaksi, seorang warga Tebing Tinggi dan 2 pelaku lainnya ditangkap Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) atas kasus narkotika jenis sabu dengan turut menyita barang bukti 20,19 Gram sabu, android dan satu unit sepeda motor pada Rabu dinihari (23/4/2025) sekitar pukul 02.25 WIB di Dusun 1 Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Masing-masing pelaku berinisial DTS (35) warga Tambangan, Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, HS (25) warga Tembung Kota Medan dan SS (38) warga Desa Cinta Air, Perbaungan Sergai. Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai tempat yang kerap/sering dijadikan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Joko Winarno melakukan pengamatan, melalui Undercover terhadap target operasi pelaku SS, setelah disepakati harga dan jumlah pesanan, Polisi dan pelaku sepakat bertransaksi di Dusun 1 Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh.
Tiba di lokasi sekitar pukul 02.25 WIB, SS datang dengan 2 rekannya DTS dan HS dengan mengendarai sepeda motor RX King dan hendak melakukan transaksi, akan tetapi Polisi langsung menangkap ketiga pelaku dan menyita barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam lampu sepeda motor dengan dibungkus plastik warna biru.
Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres Sergai, Jumat (25/4) mengatakan saat ini ketiga pelaku sudah diamankan dan diambil keterangan lebih lanjut. Ketiga pelaku mengakui mendapat barang haram tersebut dari A seorang lelaki warga Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Terhadap para pelaku dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," kata Iptu Zulfan.
(IY)