Kades Ramunia 1 Resmi Dilaporkan Ketua LSM LIPAN Sumut ke Kejari DS dan Aparat Penegak Hukum (APH)

 

Deli Serdang,  Penameda.info


Kades Ramuni 1 resmi di laporkan di kejari DS dan Aparat Penegak Hukum (APH) prihal Dugaan Korupsi Kades Ramunia 1 Kec.Pantai Labu.


Dengan No laporan 64/LIPAN/SU/IV/2025 dalam lampiran 1 berkas tertanggal 9 April 2025.


Kades ramunia 1 yang sebelumnya telah di somasi oleh ketua LSM Lipan Sumut tidak pernah menanggapi prihal hasil temuan di lapangan.


Terkait hal tersebut,ketua LSM Lipan Sumut Pantas Tarigan M.Si mengambil sikap dan tindakan kepada kades Ramunia 1 dengan membuat laporan reami di kejari DS dan Aparat penegak hukum (APH)


Lembaran berkas laporan di terima langsung di kejari DS sebagai sikap tegas dari hal tersebut.


“Kami telah melaporkan secara resmi terkait dugaan korupsi kades Ramunia 1 bapak Basri di kejari DS dan Aparat Penegak Hukum (APH).Dan kami meminta agar aparat penegak hukum (APH) dapat memeriksa kades Ramunia 1 sesuai laporan kami sebagai sosial kontrol.Dan Sangat di sayangkan juga yang kami dengar kades Ramunia 1 sudah memblokir nomor kontak salah satu media online,cetak dan elektronik yang juga sebagai sosial kontrol.Sudah jelas dugaan korupsi sesuai laporan di kejari DS terhadapnya mengarah ke dirinya.Jelas ucap ketua LSM Lipan Pantas Tarigan.


Semua pihak terkait hal tersebut agar dapat melakukan pemeriksaan dan lidik terhadap kades Ramunia 1 agar kasus tersebut terang jelas tanpa opini. 


(JPS)

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال