Polres Minahasa Tenggara Menahan Salah Satu Keluarga Korban Mencari Keadilan, Dugaan Penahanan tidak Sesuai Ketentuan Pidana


 Minahasa Tenggara, Penamedan.info


Berdasarkan informasi dari laporan masyarakat yang tidak mau dipublikasikan namanya ke pihak awak media di sana.


"Bahwa terduga pelaku yang kedapatan membawa 1 buah parang pulang dari lokasi tambang yang berada di wilayah Mitra pada Senin, 31-03-2025, pukul 18.00 WITA sore hari."


"Sesuai hasil wawancara dengan sumber resmi, yaitu anak dari terduga pelaku, bahwa bapaknya pulang dari lokasi tambang pada hari Kamis, 27-03-2025, dari Belang, Kabupaten Mitra."


"Terduga pelaku sajam ini berjalan melewati kantor Kecamatan Belang dan langsung ditangkap oleh Kepolisian Resort Polres Bolmut, tutur anaknya, dengan alasan dari APH membawa senjata tajam."


"Menurut keterangan anak dari terduga pelaku, bahwa bapaknya membawa parang untuk memotong sebuah tali yang ada di karung guna pembuatan daseng yang akan digunakan untuk aktivitas sehari-hari. Pada saat penangkapan, terduga pembawa parang ini diperlakukan seolah-olah bapak ini tersangka penikaman atau pembunuhan dan langsung dibawa ke Mako Polres Ratahan, Kabupaten Mitra."


"Dan pada saat istri dan keluarga terduga pelaku pembawa sajam ini pergi ke Mako Polres Ratahan, bahwa terduga pelaku ini akan ditahan 21 hari, menurut pihak APH Polres Mitra."


"Dan ketika keluarga terduga pelaku kembali mengunjungi korban yang masih ditahan di Polres Ratahan, mereka mendapat informasi dari APH bahwa terduga pelaku akan ditambah masa penahanannya 40 hari."


"Dan akan dikirim ke Polda Manado, ungkap istri dari terduga pelaku. Menurut anak dan istri terduga pelaku, bahwa dia tidak melakukan tindak pidana yang disangkakan kepada terduga pelaku."


"Sesuai hasil pantauan awak media di lapangan dan wawancara ke beberapa warga di sana, membenarkan kejadian terhadap terduga pelaku ini. Bahwa dalam insiden penangkapan ini tidak sesuai koridor hukum."


"Sesuai aturan dan hukum UUD Pidana, KUHP, dan UUD Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam mungkin menjadi satu acuan yang digunakan pihak berwenang."


"Namun menurut keluarga korban, alat yang dibawa bukanlah senjata, melainkan bagian dari peralatan kerja, sehingga tidak seharusnya diperlakukan sebagai barang bukti tindak kriminal."


"Berdasarkan KUHP yang sering digunakan dalam kasus ini antara lain:


1. Pasal 2 Ayat 1 UUD Darurat No. 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin yang dapat dikenakan hukum pidana.

   

2. Pasal 55 KUHP menjelaskan tentang keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana, yang dalam kasus ini dikaji lebih dalam terkait konteks penggunaan alat kerja.

   

3. Pasal 310 KUHP mengenai perlindungan terhadap nama baik dan kehormatan seseorang, yang bisa digunakan jika korban mengalami pencemaran nama baik akibat tuduhan yang tidak berdasar.

   

4. Pasal 27 Ayat (3) UUD ITE No. 19 Tahun 2019, jika ada penyebaran informasi yang merugikan korban secara digital."


"Dalam kasus ini menyoroti perlunya kejelasan dalam penegakan hukum secara perlindungan terhadap pekerja, terutama mereka yang bekerja di sektor informal seperti di pertambangan."


"Keluarga berharap perlunya ada perhatian dari pihak berwenang dan masyarakat untuk membantu memperjuangkan keadilan bagi korban."


Sumber: Michael L

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال