Siak, Penamedan.info
Setelah selesai terlaksananya Pilkada PSU Siak yang dilaksanakan, Sabtu. 22/03/25 yang lalu di 3 Tps Jayapura, Buantan Besar dan Tps Khusus RSUD Siak dimenangkan oleh pasalon no. Urut II Afni - Syamsurizal.
Setelah 3 hari ( komisi pemilihan umum ) KPU Kabupaten Siak menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang ( PSU ). Situasi politik di Kabupaten Siak kembali memanas setelah munculnya gugatan terkait periodesasi jabatan Bupati Siak Alfedri di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan Kabar ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat hingga sampai saat ini.
" Gugatan yang di daftarkan Sugianto tidak atas persetujuan pasangan calon sesuai dari beberapa sumber yang kita dapatkan. Berdasarkan informasi yang kita kumpulkan, gugatan periodesasi ini diajukan oleh calon wakil bupati Siak nomor urut 1 Sugianto tanpa sepengetahuan calon bupati pasangannya, Irving Kahar. " Hal itu disampaikan Optonica ketua Dpc lsm Penjara Siak saaat dirinya bersama jajaran pengurus Dpc Lsm Penjara open house dirumah dinas kediaman ketua Dprd Siak Indra Gunawan, Selasa ( 08/04/25 ) di Siak Indrapura.
Ia juga menjelaskan jika seandianya MK menerima untuk proses lanjutan gugatan pasalon 01 yang dilaporkan oleh Sugianto apalagi jika mengabulkan PSU jilid II pasti akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat Siak. " Pengulangan Pilkada dapat memiliki dampak negatif, karna memerlukan biaya yang tinggi, yang dapat menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah serta akan menciptkan ketidakpastian politik yang dapat mempengaruhi stabilitas politik dan ekonomi.
Apalagi akan membuat Kehilangan Kepercayaan Masyarakat terhadap proses demokrasi dan pemerintah. Saya rasa masyarkat siak pasti tidak akan diam diri untuk menerima kenyataan ini . " tegas Optonica
Ketua Dpc Lsm Penjara Siak juga sangat menyayangkan ulah Sugiantio dan Juwana Cs menyampaikan laporan gugatan ulang ke MK. " Harusnya Sugianto dan Juwana Cs bersikap menerima kekalahan setalah PSU apalagi pasangan utama Pak Irfing tidak menyetujui dan belum mengetahui tindakan Sugianto dan Juwana Cs. Secara hak demokrasi memang di akui oleh negara sebagai hak pribadi mereka melaporkan terkait masa jabatan periodesasi Bupati Siak Alfedri, namun mereka juga harusnya berjiwa besar memikirkan kepentingan rakyat Siak bukan mengepankan kepentingan pribadi. Apalagi jikalau hanya bertujuan memperlambat proses pelantikan Bupati Siak tepilih Afni - Syamsurizal sebgai pemenang pilkda PSU, yang mereka lakukan Juwana Cs hanya merugikan masyarakat banyak.
" Tentu juga kita sebagai ormas Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Apartur Negara ( Dpc Lsm Penjara Siak ) tidak akan diam diri membiarkan hal ini, jika hal periodisasi jabatan Bupati Alfedri dinyatakan terbentur dengan aturan oleh MK, yang dimana efeknya membuat dilema ditengah-tengah masyarakat banyak. Kita berharap MK ( Mahakamh Konstitusi ) mendengarkan permohonan kita apalagi perasaan masyarakat banyak untuk mempertimbagkan hal ini, untuk menghindari pertingkaian ditengah masyarakat Siak. " Tutup Optonica
Sumber: Sergap24.info